https://picasion.com/
NEWS  

Kepsek Rasa Kadisdik ! Kepsek Rekomendasikan Guru Agama Mengajar Disekolah Lain, Abaikan Tugas Di Sekolah Asal

EDUKADI NEWS – Kuningan
Selasa 13 Januari 2026.Dinta Seorang guru agama berstatus PPPK berdasarkan administrasi bertugas di SD NEGERI Bantar Panjang kecamatan Cibingbin terinformasi telah satu tahun enggan mengajar disekolah setempat dengan alasan mendapatkan rekomendasi /ACC dari pihak kepala sekolah ( kepsek) SDN tersebut dan tugas mengajarnya telah dipindahkan ke SD NEGERI Cipakem kecamatan Maleber tanpa surat tugas resmi dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kuningan Jawabarat

Kondisi ini dinilai sangat bersinggungan dengan tugasnya dan wewenang seorang kepala sekolah. Kepala sekolah (Kepsek) tidak punya wewenang langsung memindahkan tugas guru ke sekolah lain, karena mutasi guru antar sekolah atau instansi adalah kewenangan Dinas Pendidikan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan kebutuhan organisasi, formasi, dan aturan kepegawaian, bukan keputusan sepihak Kepsek, meskipun Kepsek bisa mengajukan usulan mutasi, terutama jika guru tersebut akan menjadi kepala sekolah di tempat lain, prosesnya tetap melalui sistem resmi seperti SIMUTASI dan membutuhkan SK resmi.

Mutasi guru PNS maupun PPPK diatur oleh Dinas Pendidikan atau PPK, bukan oleh Kepsek secara mandiri, untuk memastikan kesesuaian kompetensi dan kebutuhan formasi, seperti diatur dalam UU ASN dan PP Manajemen PNS merupakan wewenang dinas / PPK
Mutasi harus melalui prosedur resmi, seperti pengajuan permohonan, verifikasi, hingga terbit Surat Keputusan (SK) resmi, tidak bisa hanya keputusan lisan atau sepihak Kepsek. Mutasi harus didasarkan pada kebutuhan sekolah dan daerah, bukan keinginan pribadi atau Kepsek melainkan kebutuhan organisasi. Untuk PPPK, mutasi antar instansi lebih ketat dan umumnya tidak otomatis, perlu persetujuan PPK dan memperhatikan masa kontrak (Aturan Khusus).

Kepsek dapat mengusulkan mutasi guru atau kepala sekolah lain ke dinas terkait jika ada kebutuhan atau promosi jabatan (misal: Kepsek lama menjadi guru di sekolah lain). Kepsek punya wewenang memindahkan tugas guru di dalam sekolah (misal: dari kelas 1 ke kelas 2), tapi bukan ke sekolah lain ( mengelola internal)

Wewenang perpindahan tugas (mutasi) guru di Indonesia diatur berdasarkan jenis kepegawaian dan lokasi penugasan guru tersebut. Secara umum, wewenang berada pada tingkat pemerintah daerah (Kabupaten/Kota atau Provinsi) atau pemerintah pusat (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Guru Berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Sekolah Negeri Daerah: Wewenang mutasi berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat daerah, yaitu Bupati/Wali Kota untuk guru TK, SD, dan SMP, serta Gubernur untuk guru SMA, SMK, dan SLB. Wewenang ini biasanya didelegasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setelah melalui pertimbangan Dewan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan.

Guru Berstatus PNS atau PPPK di Sekolah di bawah Kementerian Agama
Wewenang mutasi berada pada Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan Kementerian Agama, seperti Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi atau Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Guru Berstatus PNS Pusat (misalnya, yang ditugaskan di Sekolah Indonesia Luar Negeri)
Wewenang mutasi berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau pejabat yang berwenang di tingkat pusat.

Pengaturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi urusan pendidikan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta peraturan terkait manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Intinya, perpindahan tugas guru dilakukan untuk memastikan pemerataan penyebaran guru dan optimalisasi layanan pendidikan, dengan mempertimbangkan analisis kebutuhan guru dan persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Kepsek tidak bisa seenaknya memindahkan guru ke sekolah lain; itu adalah ranah Dinas Pendidikan. Jika ada perpindahan antar sekolah, itu harus melalui proses mutasi resmi dengan persetujuan dinas dan pejabat terkait, serta ada SK yang dikeluarkan, menghindari tindakan keliru yang melanggar aturan.
(RD/ Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/