EDUKADI NEWS – Kuningan
Hasil pantauan tim investigasi media EDUKADI NEWS menemukan dugaan pelanggaran lingkungan oleh salah satu pabrik produksi tahu yang berlokasi di Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pabrik tersebut diduga membuang air limbah produksi tahu langsung ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Kondisi ini dinilai telah menyebabkan pencemaran air sungai yang berpotensi berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Limbah cair tahu diketahui mengandung bahan organik tinggi yang dapat menimbulkan bau busuk, merusak ekosistem perairan, serta memicu gangguan kesehatan seperti gatal-gatal dan iritasi kulit bagi warga yang beraktivitas di sekitar sungai.
Dampak pembuangan limbah tahu tanpa pengolahan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:
Pencemaran air sungai, akibat meningkatnya kandungan amonia (NH₃) dan hidrogen sulfida (H₂S) yang bersifat racun bagi biota air.
Perubahan pH air yang mengganggu keseimbangan ekosistem sungai.
Eutrofikasi, akibat tingginya kandungan nitrogen dan fosfat yang memicu pertumbuhan alga berlebih, menurunkan kadar oksigen terlarut, dan menyebabkan kematian ikan.
Bau menyengat, akibat proses penguraian anaerobik limbah organik.
Gangguan kesehatan masyarakat, seperti gatal-gatal dan iritasi kulit akibat kontak langsung dengan air tercemar.
Kerusakan ekosistem sungai, yang berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan secara keseluruhan.
Kewajiban Pengelolaan Limbah
Setiap pelaku usaha, termasuk pabrik tahu, wajib mengelola limbah produksinya melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan. Limbah hanya boleh dilepas ke sungai apabila telah memenuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, limbah tahu sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai guna, seperti:
Pupuk Organik Cair (POC) melalui proses fermentasi menggunakan bakteri pengurai (EM4, tetes tebu) atau pengendapan di kolam terbuka yang terpapar sinar matahari.
Pakan ternak, khususnya limbah padat atau ampas tahu.
Ancaman sanksi hukum tindakan membuang limbah industri ke sungai tanpa pengolahan merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Sanksi Administratif, teguran tertulis ,paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha
Sanksi Pidana, Sesuai ketentuan UU No. 32 Tahun 2009, pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 miliar, khususnya apabila pencemaran menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sanksi Perdata, Kewajiban melakukan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan
Ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran
Pembuangan limbah tahu langsung ke sungai sangat tidak dibenarkan dan tidak dapat ditoleransi. Selain merusak ekosistem dan mengancam kesehatan warga, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi berat.
Pengusaha tahu diharapkan mematuhi ketentuan lingkungan hidup, mengelola limbah sesuai standar, serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup masyarakat dan generasi mendatang.
(RD / Jack. Yono)













