EDUKADI NEWS – Ciamis,9 Januari 2026 —
Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Karangpawitan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Anggaran sebesar Rp139.175.000 yang dialokasikan untuk pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, serta menunjukkan indikasi kuat penyimpangan anggaran.
Pekerjaan Jalan Diduga Sarat Kejanggalan
Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Karangpawitan diduga tidak melibatkan perangkat desa, bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, kondisi fisik jalan desa di lapangan sangat memprihatinkan. Jalan yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan parah hanya dalam hitungan hari, mengindikasikan bahwa diduga :

Volume pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),
Spesifikasi teknis diduga sengaja dikurangi, dan
Mutu material tidak memenuhi standar teknis.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya markup anggaran dan pengurangan volume pekerjaan.
Dampak Serius bagi Masyarakat
Praktik pengerjaan jalan yang tidak sesuai spesifikasi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga:
Menyebabkan kerusakan dini sehingga dana publik terbuang sia-sia,
Mengakibatkan kegagalan fungsi infrastruktur sebelum masa manfaat berakhir,
Membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya warga desa sendiri.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi kuat memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khususnya:
Pasal 2: Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut meliputi pidana penjara hingga seumur hidup, denda miliaran rupiah, serta kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara.
Dugaan Pemotongan Anggaran oleh Oknum Dewan
Tidak berhenti di situ, pada tahun 2025 Desa Karangpawitan juga menerima anggaran Rp25.000.000 untuk kegiatan Pembangunan Jalan Perhutani di Dusun Kiaralawang RW 01.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun:
Diduga terjadi pemotongan anggaran sebesar Rp5.000.000 oleh oknum anggota Dewan, dan
Realisasi pekerjaan di lapangan diperkirakan hanya sekitar Rp10.000.000.
Dengan demikian, terdapat selisih anggaran yang signifikan yang hingga kini tidak memiliki kejelasan peruntukan, sehingga memunculkan pertanyaan publik:
ke mana sisa dana tersebut dialirkan dan siapa yang bertanggung jawab?
Atas berbagai indikasi tersebut, masyarakat menuntut penjelasan resmi dan terbuka dari:
Kepala Desa Karangpawitan,
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),
serta pihak-pihak terkait lainnya.
Masyarakat juga mendesak Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Aparat Penegak Hukum untuk segera:
Melakukan audit menyeluruh,
Memeriksa kesesuaian fisik pekerjaan dengan RAB, dan
Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.
Dana desa merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara jujur dan bertanggung jawab. Setiap bentuk penyalahgunaan anggaran adalah pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat desa dan tidak boleh dibiarkan.(Tim Red)













