https://picasion.com/
NEWS  

Kantor Desa Karangtengah Kosong Saat Jam Kerja, Diduga Langgar UU Desa dan Abaikan Pelayanan Publik


EDUKADI NEWS – Kuningan, Selasa, 30 Desember 2025, Kantor Pemerintahan Desa Karangtengah, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terpantau kosong total pada jam kerja. Saat tim media EDUKADI NEWS mendatangi lokasi pada pukul 11.30 WIB, Selasa (30/12/2025), tidak satu pun perangkat desa maupun petugas pelayanan berada di kantor. Seluruh ruangan terkunci dan tidak ada aktivitas administrasi yang berlangsung.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait disiplin aparatur desa dan kepatuhan terhadap aturan pelayanan publik. Padahal, kantor desa merupakan garda terdepan pelayanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.


Kosongnya kantor desa saat jam pelayanan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya kewajiban kepala desa dan perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Situasi ini juga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan internal dan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin aparatur.


Kasipem Maleber: Tidak Dibenarkan dan Ada Sanksi
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Maleber saat dikonfirmasi di kantornya menegaskan bahwa kondisi kantor desa kosong pada jam kerja tidak dibenarkan dalam aturan apa pun.
“Kantor desa tidak boleh kosong saat jam kerja atau jam pelayanan. Meskipun ada kegiatan di lapangan, tetap harus ada perangkat yang berjaga. Itu jelas melanggar aturan dan ada sanksi administratif. Kami akan lakukan kroscek ke Desa Karangtengah,” tegasnya.


Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Karangtengah terkait alasan kosongnya kantor desa pada jam pelayanan. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan oleh redaksi.


Diduga Abaikan Hak Masyarakat
Kantor desa yang kosong berarti hak masyarakat atas pelayanan publik terabaikan. Warga yang membutuhkan layanan administrasi seperti surat keterangan, pengantar kependudukan, atau layanan dasar lainnya tidak dapat dilayani.
Kondisi ini juga mencerminkan rendahnya etos kerja dan kedisiplinan aparatur desa, yang berpotensi berdampak pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan desa serta menurunnya kepercayaan publik.


Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, tindakan meninggalkan kantor desa saat jam pelayanan bertentangan dengan:
Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala desa memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014, yang mewajibkan perangkat desa membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan.
Permendagri No. 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, yang mewajibkan adanya jam pelayanan dan petugas yang siaga di kantor desa.


Apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Desa.


Tanggung Jawab Kepala Desa Dipertanyakan
Pengosongan kantor desa saat jam kerja juga menempatkan kepala desa sebagai penanggung jawab utama. Kepala desa wajib memastikan perangkat desa menjalankan tugas dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Jika kondisi ini berlangsung berulang, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan, kepemimpinan, dan manajemen pemerintahan desa.


Redaksi menilai persoalan ini tidak dapat dianggap sepele dan harus menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan dan kabupaten agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.


EDUKADI NEWS akan terus memantau hasil kroscek pihak kecamatan serta menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Karangtengah.
(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/