EDUKADI NEWS – Kuningan
Kamis, 25 Desember 2025
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Seorang siswa berinisial NZ, kelas X di SMAN 3 Kuningan, diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang melibatkan oknum guru. Peristiwa tersebut saat ini telah viral di sejumlah media dan menjadi perhatian publik.
Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan etika profesi pendidik. Lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, dan membentuk karakter, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya di satuan pendidikan, harus dipandang dengan prinsip nol toleransi (zero tolerance).
Pandangan Umum Terhadap Dugaan Kasus Kekerasan Anak
Pelanggaran Hak Anak dan Etika Pendidikan
Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dugaan kekerasan terhadap anak, terlebih bila dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa seperti pendidik, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak serta mencederai etika dan integritas dunia pendidikan.
Dampak Jangka Panjang Terhadap Korban
Kekerasan terhadap anak tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis dan sosial korban. Trauma, rasa takut, gangguan emosional, serta penurunan kepercayaan diri dapat memengaruhi masa depan anak. Oleh sebab itu, penanganan yang cepat, profesional, dan berperspektif korban menjadi sangat penting.
Aspek Hukum dan Ancaman Sanksi
Indonesia memiliki kerangka hukum yang tegas dalam melindungi anak dari kekerasan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 ayat (1): Pelaku kekerasan terhadap anak diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Jika mengakibatkan luka berat atau dampak serius, ancaman pidana dapat meningkat sesuai ketentuan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan kewajiban pendidik menciptakan suasana belajar yang aman dan bermartabat.
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang secara tegas melarang kekerasan fisik, verbal, maupun psikis oleh tenaga pendidik.
Apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, pelaku tidak hanya dapat dikenakan sanksi pidana, tetapi juga sanksi administratif dan disiplin kepegawaian, termasuk pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan dan Pemulihan Korban
Penanganan kasus kekerasan anak harus mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban, meliputi pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan dan kenyamanan korban selama proses berjalan. Negara melalui lembaga terkait memiliki kewajiban memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Pencegahan dan Peran Semua Pihak
Kasus dugaan kekerasan anak harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan agar memperkuat sistem pencegahan di lingkungan pendidikan. Peran aktif sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak dan bebas kekerasan.
Biro Media EDUKADINEWS Kuningan menyatakan akan mengawal secara kritis dan berimbang perkembangan dugaan kasus kekerasan yang dialami siswa berinisial NZ di SMAN 3 Kuningan. EDUKADINEWS mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penanganan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
(RD / Jack)












