EDUKADI NEWS – Jakarta, 23 Desember 2025
Laporan pengaduan terkait dugaan penimbunan dan penyimpangan pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam proyek strategis KPI Lawe–Lawe yang dilaksanakan oleh PT Pertamina Patra Drilling Contractor (PDC) secara resmi telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Selain itu, laporan pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), serta Direktur PT PDSI.

Penembusan laporan pengaduan ini dimaksudkan agar seluruh pemangku kewenangan negara mengetahui adanya dugaan penimbunan dan penyimpangan pengelolaan BBM dalam proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, serta dapat memberikan atensi, pengawasan, dan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pelaporan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pelaksanaan proyek strategis nasional. Selain itu, laporan tersebut juga dimaksudkan sebagai dorongan agar proses penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak berhenti pada satu institusi penegak hukum semata.
Dalam laporan yang diterima Kejati DKI Jakarta, pelapor menyampaikan adanya dugaan penguasaan dan pengelolaan BBM proyek dalam jumlah besar yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Dugaan tersebut mencuat seiring adanya informasi terkait pembelian dan penggunaan BBM proyek yang disebut-sebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelapor juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan Pertamina PT.Patra Drilling Contractor (PDC), termasuk mantan pejabat perusahaan yang meskipun telah diberhentikan dari jabatannya, disebut masih memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan proyek. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, laporan pengaduan tersebut memuat informasi mengenai pembelian BBM untuk kebutuhan kapal-kapal proyek dengan volume yang diperkirakan mencapai lebih dari 16.000 ton atau sekitar 16 juta liter, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar. Pengelolaan BBM dalam skala besar tersebut dinilai berpotensi mengarah pada dugaan penimbunan BBM tanpa izin usaha niaga.
Atas dasar temuan dan informasi tersebut, pelapor menilai bahwa dugaan perkara ini berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Seluruh dugaan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri, diperiksa, dan dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi EDUKADI NEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Timred)













