https://picasion.com/
NEWS  

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Tambang Dinilai Rusak Citra Institusi dan Resahkan Warga

EDUKADI NEWS – 14 Desember 2025 Harapan besar masyarakat Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, terhadap pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih kini berubah menjadi kegelisahan. Hal ini menyusul munculnya persoalan hukum terkait status tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung tersebut.

Menurut keterangan pihak keluarga dan tetua adat Suku Pitopang, tanah yang saat ini dibangun gedung koperasi masih berstatus sengketa dan tercatat dalam perkara pidana di Polres Bangkinang, sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 6 Januari 2022.

Advokat LBH MKGR Mayjen TNI (Purn) R.H. Sugandhi Kartosubroto, Aidil Fitsen, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi pada 4 Desember 2025 kepada pihak terkait. Dalam surat tersebut, ia menyarankan agar pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih direlokasi ke lokasi lain yang tidak bermasalah secara hukum.

“Pembangunan dilakukan hanya berdasarkan penunjukan lokasi secara lisan. Ini merupakan kesalahan fatal, terlebih tanah tersebut masih dalam proses hukum,” ujar Aidil Fitsen. Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik dan mencederai rasa keadilan masyarakat adat.

Pemilik tanah menyayangkan tindakan yang dinilai sewenang-wenang tersebut. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan dugaan perampasan tanah tersebut.

Tokoh masyarakat sekaligus Penghulu Adat Suku Bendang, Ir. Marzuki Husein, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menilai praktik pengabaian hak-hak masyarakat adat sudah semakin sering terjadi.

“Tujuan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa sebenarnya sangat baik. Namun dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan, seperti memastikan tanah dalam kondisi clear and clean, memiliki legalitas seperti sertifikat hak milik (SHM), serta memenuhi syarat teknis pembangunan,” jelas Marzuki.

Ia juga berharap agar pihak pelaksana menghentikan sementara pembangunan guna menghindari konflik berkepanjangan. Menurutnya, sengketa tanah adat kerap memakan waktu sangat lama dan bisa berdampak serius terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk karier para pelaksana proyek.

“Tanah ini merupakan tanah turun-temurun anak kemenakan kami. Sangat mustahil untuk dialihkan karena persoalannya kompleks dan sarat nilai adat,” tegasnya.

Marzuki menambahkan bahwa dalam struktur adat Suku Pitopang terdapat tiga penghulu, yakni Musrizal, dr. Si Majo; Abdullah, Dt. Panduko Sindo; serta Mukhlis, S.Ag., M.H., Dt. Godang. Setiap persoalan adat, termasuk sengketa tanah, wajib dimusyawarahkan dan dibawa ke Lembaga Kerapatan Adat sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat bersikap bijaksana dengan mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan hak masyarakat adat serta menjaga stabilitas dan keharmonisan sosial di Desa Tambang.


✍️ Udra
Edukadi News

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/