EDUKAD INEWS – Kuningan
Issue belum di terbitkannya Surat keputusan (SK) pendirian, pengurusan dan pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDES) Cipta Kreasi kepada Maulana Yusuf dan pengurusnya sejak diangkat melalui musdesus pada 8 mei 2025 hingga pengunduran mereka pada 24 November 2025 terjawab oleh kejanggalan pada Surat Keputusan ( SK) kepala desa Karangtengah bernomor : 141/Kpts-3/Pemdes/2005 Tentang Pendirian, pengurusan dan pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDES) Cipta Kreasi desa Karangtengah kecamatan Maleber kabupaten Kuningan masa bhakti 2025-2029 tertanggal 14 April 2025. Hal ini diutarakan Dadan Sudrajat kepala biro Kabar SBI kabupaten Kuningan Jawabarat
Alasan karena kondisi dan konflik sejak awal mula diangkat sampai saat pengunduran diri Maulana Yusuf dari kepengurusan BUMDES Cipta Kreasi diduga kuat karena surat keputusan (SK) mereka tidak pernah diterbitkan oleh kepala desa. menurut Dadan Sudrajat Rabu 16 Desember 2025
“terkait kejanggalan pada Surat Keputusan ( SK) kepala desa Karangtengah bernomor : 141/Kpts-3/Pemdes/2005 Tentang Pendirian, pengurusan dan pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDES) Cipta Kreasi desa Karangtengah kecamatan Maleber kabupaten Kuningan masa bhakti 2025-2029 tertanggal 14 April 2025 dimana lebih dulu diterbitkan sebelum musdesus di tempuh pada tanggal 8 mei 2025 Toto Juartono selaku kepala desa tidak dapat memberikan keterangan dengan jelas,” katanya Dadan Sudrajat
Lebih jelasnya Dadan Sudrajat memaparkan bahwa menerbitkan Surat Keputusan (SK) palsu adalah tindak pidana serius yang bisa dikenakan sanksi penjara berat, terutama berdasarkan Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) dengan ancaman hingga 6 tahun penjara, atau Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang bisa mencapai 10 tahun penjara, terutama jika melibatkan dokumen penting seperti ijazah atau SK pemerintah, ditambah denda besar dan sanksi profesional bagi pelakunya. Sanksinya bervariasi tergantung jenis SK dan dampaknya, bisa juga dikenakan UU ITE jika berbentuk elektronik atau sanksi profesi lainnya
“sanksi pidana utama. Pasal 263 KUHP lama: Memalsukan surat atau menggunakannya seolah-olah asli dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun Pasal 263 KUHP lama. Memalsukan dokumen penting (termasuk SK) bisa dipenjara paling lama 6 tahun (untuk pemalsu) atau 10 tahun (untuk penerbit) serta denda besar Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Hukuman dapat diperberat sepertiga dari pidana pokok jika pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil atau pejabat publik dan tindak pidana tersebut terkait dengan tugas jabatannya. Tindak pidana pemalsuan surat merupakan delik umum, yang berarti proses hukum dapat dimulai tanpa perlu laporan dari pihak yang dirugikan.Dalam hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum (APH) melalui unit PIDUM Polres Kuningan.”tegaskan Dadan Sudrajat
(RD/ Jack)













