https://picasion.com/
NEWS  

Penyegelan Pembangunan Tower Di Desa Gerba, Kramatmulya Menambah Daftar Penyegelan Tower Di Kabupaten Kuningan Jawa Barat

EDUKADI NEWS – Kuningan,09 Desember 2025
Penyegelan menara (tower) telekomunikasi yang tidak memiliki izin merupakan tindakan penegakan hukum yang sah oleh pemerintah daerah, yang menunjukkan adanya permasalahan dalam kepatuhan perizinan, bukan semata-mata karena “lemahnya hukum”. Faktanya, kerangka hukum dan peraturan perundang- undangan di Indonesia sudah cukup jelas mengatur hal ini. Penyegelan menara (tower) telekomunikasi tanpa izin menimbulkan sejumlah dampak sosial yang signifikan bagi pemerintah daerah, terutama dalam hal kewibawaan hukum, pendapatan asli daerah (PAD), dan ketertiban umum. Hilangnya potensi pendapatan ssli daerah (PAD). Tower ilegal tidak menyumbang retribusi atau pajak yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah, sehingga merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan lokal dapat disebut sebagai dampak utama bagi pemerintah daerah.

Menurunnya kewibawaan dan penegakan hukum. Keberadaan dan pengoperasian tower ilegal menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi. Hal ini dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pemerintah daerah lemah dalam penegakan hukum dan pengawasan tata ruang kota. Gangguan tata ruang dan perencanaan kota. Pemerintah daerah berfungsi untuk mengontrol dan mendata fisik kota sebagai dasar perencanaan dan penertiban pembangunan yang terarah. Tower tanpa izin mempersulit upaya ini, berpotensi mengganggu estetika kota dan melanggar rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Memicu masalah sosial dan konflik warga. Proses penyegelan sering kali dipicu oleh penolakan atau keluhan warga sekitar yang merasa khawatir akan dampak kesehatan dari radiasi (meski standar aman telah diatur), potensi bahaya struktural, atau ketidaktransparanan dalam perizinan.

Pemerintah daerah harus menanggung beban sosial ini, termasuk mengelola protes dan memfasilitasi mediasi antara warga dan pemilik tower. Risiko keamanan dan keselamatan.Tower yang dibangun tanpa izin mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang disyaratkan (misalnya, jarak aman minimal dari pemukiman). Jika terjadi kegagalan struktural, pemerintah daerah akan menghadapi konsekuensi sosial dan hukum yang serius akibat kelalaian pengawasan. Ketidakpercayaan publik. Jika pemerintah daerah terlihat lamban atau tidak konsisten dalam menangani tower ilegal, hal ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan umum.

Peraturan terkait pendirian menara telekomunikasi di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengancam sanksi pidana bagi penyelenggara telekomunikasi tanpa izin. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo), yang menetapkan pedoman teknis dan kewajiban perizinan, termasuk jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat. Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota/Bupati setempat, yang merinci tata cara perizinan dan pengawasan di tingkat lokal. Sistem perizinan berusaha saat ini juga menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), di mana perusahaan wajib memenuhi persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diverifikasi oleh daerah. Meskipun landasan hukumnya kuat namun tantangan muncul dalam tahap implementasi di lapangan.

Beberapa isu utama meliputi : Kepatuhan Pelaku Usaha. Beberapa perusahaan atau pemilik menara terkadang mengabaikan prosedur perizinan yang diatur dalam Perda, mungkin karena proses yang dianggap rumit atau kurangnya sosialisasi. Pengawasan dan Koordinasi. Penegakan hukum memerlukan pengawasan yang konsisten dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Protes Warga. Keberadaan menara tanpa izin sering memicu protes dari masyarakat setempat karena kekhawatiran akan dampak kesehatan atau keamanan, yang kemudian mendorong pemerintah daerah untuk bertindak tegas dengan penyegelan.

Pemerintah daerah, melalui Satpol PP, secara aktif melakukan penyegelan terhadap tower-tower ilegal sebagai bukti negara hadir untuk menegakkan aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penyegelan ini bersifat administratif dengan tujuan agar pemilik menara segera mengurus perizinan yang diperlukan. Penyegelan tower tanpa izin adalah konsekuensi dari pelanggaran peraturan yang sudah ada, dan pemerintah daerah terus berupaya memperkuat penegakan hukum untuk memastikan kep atuhan. Pemerintah daerah berfungsi untuk mengontrol dan mendata fisik kota sebagai dasar perencanaan dan penertiban pembangunan yang terarah. Tower tanpa izin mempersulit upaya ini, berpotensi mengganggu estetika kota dan melanggar rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

Proses penyegelan sering kali dipicu oleh penolakan atau keluhan warga sekitar yang merasa khawatir akan dampak kesehatan dari radiasi (meski standar aman telah diatur), potensi bahaya struktural, atau ketidaktransparanan dalam perizinan. Pemerintah daerah harus menanggung beban sosial ini, termasuk mengelola protes dan memfasilitasi mediasi antara warga dan pemilik tower. Risiko Keamanan dan Keselamatan: Tower yang dibangun tanpa izin mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang disyaratkan (misalnya, jarak aman minimal dari pemukiman). Jika terjadi kegagalan struktural, pemerintah daerah akan menghadapi konsekuensi sosial dan hukum yang serius akibat kelalaian pengawasan.

Penyegelan tower ilegal menyoroti tantangan bagi pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi, mengoptimalkan pendapatan, dan menjaga ketertiban sosial di tengah kebutuhan infrastruktur telekomunikasi yang terus meningkat. Jika pemerintah daerah terlihat lamban atau tidak konsisten dalam menangani tower ilegal, hal ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan umum.
(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/