EDUKADI NEWS – GARUT
Seorang pekerja dari PT Najwan, perusahaan rekanan PT PLN (Persero) UP3 Garut, dilaporkan tewas di tempat saat melakukan pemasangan kabel MVTIC (Medium Voltage Twisted Insulated Cable) dengan tegangan 20 KV. Insiden maut tersebut terjadi di Kampung Citereup, RT 01 RW 11, Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada Jumat (5/12/2025).
Menurut sumber di lapangan, kecelakaan terjadi ketika tiang listrik mendadak patah, menyebabkan pekerja tersebut terjatuh dari ketinggian. Dugaan sementara menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman standar, seperti body harness ber-SNI, melainkan hanya sabuk biasa yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
Selain itu, tidak terlihat adanya pengawasan langsung dari pengawas konstruksi maupun petugas K3 PLN, yang seharusnya wajib hadir dalam kegiatan pekerjaan berisiko tinggi. Dugaan kelalaian ini menjadi sorotan serius, mengingat pekerjaan kelistrikan tegangan menengah 20 KV memiliki tingkat bahaya tinggi dan wajib mengikuti prosedur keselamatan ketat.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak PLN UP3 Garut maupun PT Najwan belum memberikan keterangan resmi terkati insiden tewasnya pekerja tersebut. Aparat penegak hukum kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap dan memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian.
Landasan Hukum & Sanksi yang Relevan
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Kewajiban Pengusaha & Pengurus:
Menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memenuhi standar.
Menjamin keselamatan tenaga kerja dalam setiap aktivitas berbahaya.
Menyediakan pengawasan dan petugas ahli K3.
Sanksi:
Pasal 14 jo. Pasal 15
Pelanggaran dapat dikenakan pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda, termasuk pertanggungjawaban pidana bila kelalaian menyebabkan kecelakaan kerja fatal.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 dan Pasal 87
Pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Sanksi:
Pasal 190
Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan serta denda administratif sesuai peraturan ketenagakerjaan.
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pasal 44 huruf c
Setiap kegiatan pengoperasian instalasi listrik wajib memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan.
Sanksi:
Pasal 49–50
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin usaha ketenagalistrikan, dan pertanggungjawaban bila menyebabkan korban.
Permenaker RI No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Listrik
Mengatur kewajiban:
Memastikan pekerja menggunakan APD standar SNI, termasuk body harness.
Kehadiran pengawas K3 dalam kegiatan listrik tegangan menengah.
Sanksi:
Pelanggaran ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi administratif, penutupan kegiatan, hingga pidana bila mengakibatkan kematian.
KUHP – Pasal 359 (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian)
Jika terbukti ada kelalaian pengawasan atau penyediaan K3, pihak perusahaan dapat dikenai:
Pidana penjara hingga 5 tahun, atau
Kurungan paling lama 1 tahun
Peristiwa ini kembali mempertegas pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, terutama dalam pekerjaan kelistrikan bertegangan tinggi. Media PI masih menunggu klarifikasi resmi dari PLN UP3 Garut maupun PT Najwan terkait dugaan kelalaian, standar K3, serta langkah tanggung jawab perusahaan atas meninggalnya pekerja tersebut.(Tim red)













