EDUKADI NEWS – Kuningan
Kamis 28 November 2025. Pasca pemberitaan terkait dugaan pemotongan uang Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar 50 ribu rupiah oleh pihak SD NEGERI 4 Cihideung Hilir yang melibatkan D ( inisial ) seorang guru honorer. Para orang tua murid penerima PIP dikumpulkan di kumpulkan oleh pihak sekolah untuk dibagikan buku tabungan dan kartu PIP murid yang selama ini pegang pihak sekolah Senin 24 November 2025. . Hal tersebut di benarkan pihak orang tua murid penerima PIP di SD NEGERI 4 Cihideung Hilir kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat
Dijumpai pihak orang tua murid di kediamannya guna mempertanyakan apa tujuan pihak sekolah memanggil para orang tua murid penerima PIP untuk berkumpul di sekolah tadi siang. Kepada tim media orang tua murid menyampaikan terkait pemanggilannya tadi siang itu untuk dibagikan buku tabungan dan kartu PIP yang selama ini dipegang oleh pihak sekolah
“tadi ada kepala sekolah dari SD lain yang mengakatakan akan ke usut siapa orangnya yang melapor potongan PIP ke wartawan, kalau orang yang melaporkan sudah ke usut akan di bawa ke pengadilan. Kalau sudah di pengadilan ga akan selesai dengan uang 20 juta sampai 50 juta, dan harus bawa handuk dan sabun,” katanya
Rasa ketakutan orang tua murid terpancar dari raut wajah juga sikapnya seperti telah melakukan kesalahan yang besar dan merasa sedang terancam oleh hukuman yang berat ,dan menakutkan dirinya
“Maaf saya takut, saya tidak mau bicara apa – apa lagi ke wartawan karena saya takut dibawa ke pengadilan,” jelaskan orang tua murid dengan napas yang dalam
Keterangan yang sama pun disampaikan pihak orang tua murid penerima PIP lainnya di SD NEGERI 4 Cihideung Hilir kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat
Selain menerima buku tabungan dan kartu PIP pihak orang tua murid pun mendapatkan teguran keras dugaan ancaman dari pihak kepala SD lain di kecamatan Cidahu yang turut hadir pada kesempatan pertemuan yang melibatkan para orang tua murid penerima PIP di SD NEGERI 4 Cihideung Hilir kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat
Memotong dana PIP adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum, dan sekolah dapat dikenai sanksi tegas jika terbukti melakukannya.
Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh sekolah adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku dapat dijerat pidana berdasarkan undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) atau KUHP tentang pemerasan. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi disiplin kepegawaian.
Sanksi hukum
Pidana:
UU Tipikor: Pelaku yang menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KUHP: Tindakan pemotongan dapat dianggap sebagai pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang diancam pidana penjara hingga 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP.
Disiplin Kepegawaian: Selain sanksi pidana, oknum kepala sekolah dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Mengancam narasumber dapat dikenai sanksi hukum dan bukan merupakan tindakan yang dibenarkan.
Ancaman terhadap narasumber merupakan tindakan serius yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana bagi pelakunya [1, 2].
Di Indonesia, perlindungan terhadap narasumber dijamin oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (beserta perubahannya di UU No. 31 Tahun 2014). Narasumber, terutama dalam konteks pelaporan tindak pidana, dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika merasa terancam [1, 2].
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada wartawan dan narasumbernya (hak tolak) untuk menjaga independensi pers. Mengancam narasumber yang memberikan informasi kepada media dapat dianggap menghambat kerja jurnalistik yang sah [1].
Pelaku pengancaman dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti:
Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, jika ancaman tersebut menimbulkan rasa takut atau menghalangi seseorang melakukan sesuatu [1].
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan, jika ancaman disertai maksud untuk memaksa narasumber memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu [2].
Tim media akan menindaklanjuti hal ini dengan melakukan pelaporan resmi kepada pihak aparat penegak hukum (APH) supaya kasusnya di tindak tegas. Agar tidak terulang lagi kasus yang sama di sekolah, juga tidak ada lagi ancaman bagi para orang tua murid dalam memberikan informasi terkait dugaan perbuatan melawan hukum di lingkungan sekolah demi kemajuan dunia pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
( Yono )













