https://picasion.com/
NEWS  

Keterlambatan Kegiatan Ketapang Desa Karang Tengah, Maleber Berpotensi Pelanggaran Menurut DPMD Kabupaten Kuningan Jawa Barat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Kegiatan ketahanan pangan salah satu kegiatan prioritas tahun 2025 desa wajib diselesaikan di tahun 2025. Pemerintah telah menetapkan fokus utama penggunaan Dana Desa 2025 .Mengingat pentingnya, pemerintah mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk program yang meningkatkan produksi pangan lokal dan pengolahan hasil pertanian, serta pendirian lumbung pangan desa. Pelaksanaan kegiatan prioritas tersebut diharapkan selesai sesuai dengan jangka waktu tahun anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) No 2 Tahun 2024 dan peraturan terkait lainnya.
Ironisnya pemdes Karang Tengah kecamatan Maleber hingga saat ini belum merealisasikan kegiatan tersebut. Kondisi ini patut menjadi perhatian pihak – pihak terkait di kabupaten Kuningan Jawabarat

Salah satunya adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan melalui bidang Pemerintahan Umum dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PUM BUMDES, kemungkinan merujuk pada bidang/seksi yang menangani pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat desa) secara spesifik terkait dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencakup aspek pembinaan, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi untuk mendorong kemajuan ekonomi desa. Secara umum, peran bidang terkait BUMDes di DPMD Kuningan adalah untuk meningkatkan kapasitas masyarakat menuju kemandirian ekonomi melalui pengelolaan unit usaha ekonomi di tingkat desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat Rita Yunia Pratidina, S.Ip., M.Pd., memberikan keterangan terkait keterlambatan pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) tahun 2025, menurutnya, anggaran dana desa tahun 2025 dalam skala prioritas paling sedikit 20% untuk program ketahanan pangan. Dimana anggaran tersebut sebagai penyertaan modal kepada bumdes,” katanya saat dikonfirmasi tim media melalui pesan singkat Whatsap nya Senin 24 November 2025

Melanjutkan keterangan Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan ” sebelum penyaluran dana desa kepasa BUMDES, BUMDESa diharuskan membuat proposal rencana usaha yang dilampiri dengan analisa usaha. Isi proposal tsb harus sesuai dgn tematik hasil musyawarah desa khusus .misal, tematik hewani (ayam petelur). Hari ini kami denhan pihak kecamatan, tapm, pd,pld ke desa langsung mengkonfirnasi apakah ada kesulitan atau permasalahan apa sehingga ada keterlambatan penyaluran anggaran.” tutur Rita Yunia Pratidina,

Menegaskan Rita Yunia Pratidina terkait potensi pelanggaran atas keterlambatan pemerintah desa Karang Tengah dalam pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) tahun 2025
“Iya karena sudah masuk APBDes, dan berdasar kepmendes 2 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.” pungkasnya

Keterlambatan atau ketidakselesaian kegiatan prioritas desa yang didanai dari Dana Desa pada tahun 2025 dapat menimbulkan beberapa konsekuensi dan sanksi, yang dapat bersifat administratif, perdata, hingga pidana, tergantung pada penyebab keterlambatan dan ada tidaknya unsur penyalahgunaan.
Berikut adalah rincian konsekuensi dan sanksi yang mungkin berlaku:

  1. Konsekuensi Administratif
    Penundaan atau Penghentian Penyaluran Dana Desa: Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap. Jika pelaporan penyerapan dana tahap sebelumnya terhambat karena kegiatan belum selesai, penyaluran untuk tahap berikutnya dapat ditunda atau dihentikan oleh pemerintah pusat/daerah.
    Sanksi Administratif bagi Kepala Daerah: Berdasarkan peraturan, kepala daerah (Bupati/Walikota) juga bisa terkena sanksi jika lambat dalam menyalurkan Dana Desa atau jika ada masalah dalam implementasi di tingkat desa.
    Pembinaan dan Evaluasi: Kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa. Ketidakselesaian proyek menjadi indikator kinerja yang buruk dan dapat mempengaruhi alokasi Dana Desa di masa mendatang, termasuk alokasi kinerja.
  2. Konsekuensi Hukum (Perdata dan Pidana)
    Pelanggaran Kontrak (jika melibatkan pihak ketiga): Jika pengerjaan proyek melibatkan pihak ketiga (kontraktor/penyedia jasa) dan terjadi keterlambatan, pihak desa dapat melakukan pemutusan kontrak dan menerapkan denda sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah desa.
    Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Desa: Jika ketidakselesaian proyek menyebabkan kerugian keuangan desa (misalnya pembayaran sudah dilakukan 100% namun pekerjaan mangkrak), aparat desa yang bertanggung jawab dapat diminta mengembalikan dana tersebut.
    Penyalahgunaan Wewenang/Korupsi: Jika hasil audit (oleh Inspektorat atau BPK) menemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau penyelewengan dana yang menyebabkan proyek tidak selesai (mangkrak), hal ini dapat berujung pada proses hukum pidana oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan atau Kepolisian).
    Audit Khusus: Proyek yang mangkrak atau bermasalah berpotensi menjadi target audit khusus oleh Inspektorat, BPK, atau BPKP.
  3. Konsekuensi Fungsional
    Sanksi Internal/Pemecatan: Perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran serius atau kelalaian dalam pengelolaan Dana Desa dapat dikenai sanksi internal hingga pemecatan sesuai dengan peraturan kepegawaian desa.
    Dampak Sosial: Keterlambatan proyek prioritas dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan tuntutan dari masyarakat desa setempat, yang dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan desa.
    Secara umum, penanganan pekerjaan yang belum selesai sampai akhir tahun anggaran harus mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan perpanjangan waktu dengan denda jika masih memungkinkan, atau menjadi temuan audit yang harus ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian dan/atau sanksi hukum.
    (RD/Jack)
https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/