https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Pungli dan Penumpukan Sampah di Pasar Cikarang Kota, Pemerintah Diduga Tutup Mata

EDUKADI NEWS – Cikarang, Jumat 21 November 2025 praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan permasalahan sampah yang menumpuk kembali meresahkan para pedagang kaki lima di kawasan Pasar Cikarang Kota, khususnya di jalur PLN. Sampah sayuran yang berserakan di sekitar lokasi menimbulkan bau menyengat dan mengganggu aktivitas masyarakat serta para pengguna jalan.

Sejumlah pedagang mengaku keberatan atas adanya iuran yang dipungut oleh oknum mandor pasar dengan dalih pengelolaan sampah. Namun kondisi di lapangan menunjukkan sampah tidak dikelola secara baik sehingga tetap menumpuk setiap hari.

Selain itu, pemanfaatan bahu jalan sebagai lapak berdagang menyebabkan akses publik menjadi sempit dan rawan kemacetan. Warga mempertanyakan peran Pemerintah Kabupaten Bekasi beserta dinas terkait yang dinilai melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut.

Kami heran kenapa dibiarkan seperti ini. Sudah bayar, tapi sampah tetap numpuk. Pemerintah ke mana?” keluh salah satu pedagang kepada wartawan.

Aparat Keamanan Ikut Disorot, tidak hanya pemerintah daerah, wilayah hukum Polsek Cikarang Utara juga mendapat sorotan terkait penanganan dugaan pungli ini. Warga menduga adanya oknum aparat yang terlibat menerima setoran dari pihak pengelola pungutan di pasar tersebut.

Dalam laporan warga, beberapa nama disebut sebagai pihak yang diduga mengoordinasi pungutan di lapangan. Namun demikian, data tersebut masih sebatas laporan masyarakat dan memerlukan pendalaman serta pembuktian aparat penegak hukum.

Bang Kancil, salah satu warga pelapor, meminta perhatian langsung dari Kapolda Metro Jaya.

Kami berharap Kapolda Metro Jaya turun langsung. Jangan diam saja, karena kami sudah tidak nyaman dengan kondisi ini,” ujarnya.

Landasan Hukum dan Sanksi, praktik pungutan liar dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum di Indonesia, di antaranya:

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 e: Aparat/penyelenggara negara yang melakukan pemerasan atau pungutan tidak sah
Ancaman pidana: penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar

KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan
Pidana penjara hingga 9 tahun bagi pihak mana pun yang memaksa orang menyerahkan uang/keuntungan secara melawan hukum.

UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Pemerintah daerah wajib menjaga kebersihan dan melakukan pengelolaan sampah.
Pejabat yang melalaikan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan turunannya.

Perda dan Perbup Kabupaten Bekasi, (mengatur pemanfaatan ruang publik, kebersihan lingkungan, dan retribusi pasar — pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan)

Warga dan pedagang kini menunggu reaksi cepat dari Pemkab Bekasi, termasuk Distaru dan dinas terkait lainnya, serta sikap tegas aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pungli serta mengembalikan fungsi jalan dan lingkungan yang bersih di Pasar Cikarang Kota.

Awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak pemerintah daerah maupun kepolisian.

(madi/tim)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/