EDUKADINEWS – Kuningan
Pada tahun 2025 Kelompok Tani Harapan Mekar Dua telah menerima bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari pihak TMI berupa mesin pertanian roda empat jenis jonder. Namun ironisnya semua pihak anggota Poktan Harapan Mekar Dua tidak mengetahui terkait keberadaan alsintan bantuan tersebut.Bahkan terkait Poktan Harapan Mekar Dua pada tahun ini telah mendapatkan bantuan alsintan pun tidak diketahui oleh pihak kepala desa Bunder kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat
Hasil pantauan tim media mesin alsintan bantuan untuk Poktan Harapan Mekar Dua saat ini berada di tangan Dayat warga dusun Gotrak desa Cihideung Hilir dalam status sewa dengan ketua Poktan Harapan Mekar Dua desa Bunder.Senin 18 November 2025
Dijumpai Dayat kepada tim media menjelaskan bahwa mesin tersebut baru ia sewa satu bulan dari Fuad ketua Poktan Harapan Mekar Dua di desa Bunder. Mesin itu didatangkan oleh Fuad dari wilayah Cirebon,” katanya
Dalam sewa mesin tersebut Dayat selaku operator mesin yang menyewa mesin dari Fuad dengan harga sewa disesuaikan dengan luas lahan garapan
‘ dari harga sewa 500 ribu, ia menerima 300 ribu, dan 200 ratus ribu itu untuk Fuad sebagai uang sewa mesin.’ ungkap Dayat
Dalam hal ini Fuat ketua Poktan Harapan Mekar Dua patut tahu bahwa alsintan (alat dan mesin pertanian) bantuan dari pemerintah tidak boleh disewakan secara sepihak oleh Kelompok Tani (Poktan). Alsintan tersebut merupakan aset negara yang dititipkan kepada Poktan untuk dikelola secara kolektif demi kepentingan bersama anggota kelompok dan masyarakat petani yang lebih luas, guna meningkatkan produktivitas pertanian.
Poktan atau anggotanya dilarang menyewakan alsintan bantuan untuk kepentingan pribadi atau secara sepihak tanpa mekanisme pengelolaan yang diatur bersama.
Alsintan tersebut bukan milik pribadi ketua Poktan, kepala desa, atau anggota perorangan, melainkan aset negara yang harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pemanfaatan alsintan harus dikoordinasikan dan dikelola oleh Poktan atau unit pengelola yang dibentuk (seperti UPJA – Unit Pelayanan Jasa Alsintan) untuk melayani seluruh anggota dan petani lain di wilayah tersebut.
Poktan dapat membebankan biaya operasional dan pemeliharaan (seperti bahan bakar, upah operator, dan perbaikan) dari hasil penggunaan alsintan tersebut, namun hal ini harus diatur secara transparan dan disepakati dalam musyawarah kelompok, bukan sewa sepihak dengan harga tinggi.
Penyalahgunaan alsintan bantuan, termasuk menjual atau menyewakan secara ilegal/sepihak, dapat berurusan dengan aparat penegak hukum dan dikenakan sanksi pidana karena dianggap merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan aset negara. Dinas Pertanian setempat wajib menerbitkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan alsintan untuk memastikan pemanfaatan yang optimal dan akuntabel.
Secara ringkas, penyewaan alsintan harus dilakukan dalam kerangka pengelolaan kolektif yang transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran petani di wilayah tersebut, bukan untuk keuntungan pribadi atau sepihak.
(RD/Jack. Yono)













