https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Gelapkan Uang PBB ! Sekdes Diduga Intimidasi Wartawan, Desa Cihideung Hilir, Cidahu Kabupaten Kuningan Jawa Barat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Senin 17 November 2025.Dudung Sekretaris Desa Cihideung Hilir kecamatan Cidahu menolak di konfirmasi tim media EDUKADINEWS terkait dugaan penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB). Penolakan Dudung berakibat pada perbuatan dugaan Intimidasi terhadap insan pers. Hal tersebut diutarakan Yono wartawan media EDUKADINEWS biro kabupaten Kuningan Jawabarat

Tepatnya di ruang aula desa Cihideung Hilir kecamatan Cidahu Yono menemui Dudung guna melanjutkan konfirmasi terkait dugaan penggelapan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diduga melibatkan dirinya yang sebelumnya pernah dilakukan melalui sambungan telepon WhatsAppnya pada hari sebelumnya
“sebelum menemui Dudung pada hari Senin 17/11/ 24 di ruang aula desa pihaknya (Yono.red) pernah konfirmasi langsung lewat telpon WhatsApp dengan Dudung terkait dugaan penggelapan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diduga libatkan Dudung. Namun karena saat itu di telpon Dudung mengatakan “ngapain kamu konfirmasi itu, tidak ada yang berani konfirmasi itu ke saya, cuma kamu saja yang berani ke saya” . Karena hal tersebut lah akhirnya ia menemui Dudung ke kantor desa untuk lanjutkan konfirmasi yang sempat terhenti pada hari sebelumnya,’ terangkan Yono

Saat Dudung dijumpai Yono di ruang aula desa. Dudung menolak untuk di konfirmasi dan mengambil handphone milik Yono dengan paksa lalu membawa keluar aula dan bermaksud menyerahkan kepada salah satu perangkat desa hingga Yono pun berusaha mengambilnya dan cekcok pun tak terhindarkan antara mereka

“karena takut direkam.Dudung dengan spontan merebut handphone nya yang sedang digenggamnya saat itu. Dudung membawa handphone tersebut keluar ruang aula dan akan menyerahkannya kepada Asep salah satu perangkat.Pihaknya mencoba merebut handphone dan terjadi cekcok diantara kami (yono.red).” jelaskan Yono

Memang tidak ada kerugian finansial atau tekanan mental yang dialami Yono dalam insiden ini. Namun Yono menilainya telah terjadi pembatasan terhadap kebebasan pers yang dilakukan oleh Dudung sekretaris desa adalah seorang pejabat publik terhadap dirinya
“apalagi yang akan ditanyakan terkait dugaan penggelapan uang pajak yang melibatkan dirinya ( Dudung sekdes.red), dan sejumlah oknum perangkat lainnya,”tegas Yono

Dalam hal ini sekretaris desa Cihideung Hilir patut mengetahui tentang tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang perangakat desa yang bertugas melayani masyarakat dan di gajih oleh negara dari pajak yang di setorkan rakyat. Perangkat desa wajib melayani dan memberikan informasi kepada pers. Kewajiban ini didasarkan pada prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam beberapa landasan hukum di Indonesia:
Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): UU ini menetapkan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi publik. Pers, sebagai bagian dari masyarakat, berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan ini.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: UU ini juga menekankan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa berkewajiban memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat di setiap akhir tahun anggaran.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: UU ini memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sementara pihak lain (termasuk badan publik) wajib memberikan akses informasi demi menjamin hak masyarakat untuk mengetahui.

Perangkat desa perlu memahami hak dan kewajiban wartawan untuk menghindari kesalahpahaman, dan penolakan yang tidak berdasar atas permintaan informasi publik dapat dianggap sebagai pelanggaran atas kewajiban keterbukaan informasi.

Dan patut sekretaris desa Cihideung Hilir camkan didalam otaknya bahwa pers dalam tugasnya di lindungi oleh Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi hak-hak wartawan. UU ini melindungi pers dari penyensoran dan pembredelan, serta menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Juga tindakan intimidasi terhadap pers dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku bisa diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers karena dianggap menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, serta pasal pengancaman lainnya di KUHP.

Sanksi hukum untuk intimidasi terhadap pers. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 335 ayat (1): Barang siapa dengan maksud untuk menakut-nakuti seseorang, mengancam dengan kekerasan atau perbuatan lain yang dapat menimbulkan rasa takut pada orang tersebut, dapat dihukum.

Pasal 369 ayat (1): Dapat diterapkan untuk kasus pengancaman, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pasal lain yang relevan: Tergantung pada bentuk intimidasi, pasal lain seperti penganiayaan (jika ada kekerasan fisik) juga bisa dikenakan. Dasar hukum dan perlindungan.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Memberikan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/