https://picasion.com/
NEWS  

Dinas PUTR Majalengka Jawab Surat Konfirmas lewat WhatsApp,Tanpa Kop, Tanda Tangan, Stempel Resmi ,Media Pertanyakan Etika Dan Legalitas Dokumen

EDUKADI NEWS – Majalengka, 10 November 2025
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, jawaban resmi atas surat konfirmasi dari Media Edukadi News terkait dugaan pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan dikeluarkan tanpa menggunakan kop surat dinas, tanpa tanda tangan pejabat berwenang, serta tanpa stempel resmi instansi pemerintah.

Surat tersebut menjawab konfirmasi Nomor: 015/MEN/XI/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, yang dikirim oleh Pimpinan Umum/Redaksi Media Edukadi News terkait kegiatan pembangunan PT. Aura Global Textile Indonesia di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Dalam surat balasannya, Dinas PUTR memaparkan sejumlah izin dan dokumen yang diklaim dimiliki oleh perusahaan tersebut, seperti IMB tahun 2020 atas nama PT. Lestari Busana Anggun Mahkota, serta Surat Keterangan Lokasi Peruntukan Ruang Nomor 200.3.3.2/1141/DPUTR/2025/M tanggal 17 September 2025. Namun, tidak ada kejelasan mengenai legalitas surat balasan itu sendiri, karena dokumen tersebut tidak mencantumkan kop surat, tanda tangan pejabat, maupun cap/stempel resmi dinas.

Tidak Sesuai Kaidah Administrasi Pemerintahan

Ketiadaan kop surat, tanda tangan, dan stempel resmi menjadikan surat tersebut tidak sah secara administrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 5 huruf a dan b, setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan asas kepastian hukum dan asas tertib penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap keputusan administrasi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah harus ditandatangani dan dicap resmi oleh instansi yang bersangkutan agar memiliki kekuatan hukum.

Ketiadaan unsur-unsur tersebut dapat menimbulkan dugaan bahwa dokumen dimaksud tidak melalui prosedur resmi atau dikeluarkan secara tidak sah oleh pejabat yang berwenang.

Potensi Pelanggaran Etika dan Hukum

Selain cacat administrasi, tindakan tersebut juga dinilai tidak mencerminkan integritas seorang pejabat publik.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 5 huruf a dan d, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur negara serta melaksanakan tugas secara jujur, bertanggung jawab, dan berdisiplin.

Apabila terbukti bahwa surat jawaban tersebut dikeluarkan tanpa prosedur resmi, maka pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian.

Media Edukadi News Kirim Surat Klarifikasi Lanjutan

Menindaklanjuti temuan ini, Media Edukadi News pada 10 November 2025 kembali melayangkan surat Nomor 0243/EN/KL/XI/2025 permohonan klarifikasi lanjutan kepada Dinas PUTR Kabupaten Majalengka. Surat lanjutan ini menegaskan pertanyaan utama:

Apakah surat jawaban tanpa kop, tanpa tanda tangan, dan tanpa stempel resmi tersebut benar dikeluarkan secara sah oleh Dinas PUTR Kabupaten Majalengka?”

Pihak redaksi juga mempertanyakan mengapa surat jawaban konfirmasi kepada media tidak menggunakan tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Perlu Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Sebagai institusi yang menggunakan anggaran publik, setiap dinas diwajibkan menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat publik wajib memberikan informasi yang benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, termasuk kepada insan pers.

Kendati isi surat balasan Dinas PUTR menjelaskan data perizinan yang dimiliki perusahaan, ketidaktertiban administratif dalam penandatanganan dokumen resmi menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan etika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Edukadi News akan terus menelusuri dan mengonfirmasi ke Dinas PUTR serta pihak terkait lainnya untuk memastikan apakah surat tersebut dikeluarkan secara sah dan apakah telah sesuai dengan peraturan administrasi pemerintahan yang berlaku.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/