https://picasion.com/
NEWS  

Berantas “Matel” Berkedok Debt Collector: Diduga Rampok, Bukan Penagih! Konsumen Dilindungi UU Fidusia

EDUKADI NEWS – Bandung.08/11/2025, Keberadaan oknum debt collector atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Matel kembali meresahkan. Mereka diduga kuat beraksi dengan modus merampas kendaraan konsumen di jalanan, bahkan sering kali menggunakan kekerasan fisik dan ancaman. Aksi mereka marak terjadi di wilayah Bandung, mulai dari kawasan PHH Mustofa, Surapati, Pasteur hingga Cicaheum.

Modus yang digunakan, para pelaku mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan (leasing) atau PT tertentu yang bekerja sama dengan pihak kreditur. Namun ironisnya, tindakan mereka kerap dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bahkan tanpa membawa surat tugas resmi maupun putusan pengadilan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kelompok ini biasanya bergerombol dan langsung merampas kendaraan di jalan dengan alasan tunggakan cicilan.

“Kalau tidak mau menyerahkan motor atau mobil, mereka ancam bawa ke kantor leasing. Kadang mereka lebih dari lima orang, sangat menakutkan,” ujarnya.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan barang jaminan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikat fidusia yang terdaftar dan disertai putusan pengadilan apabila debitur dinilai wanprestasi.


Dasar Hukum dan Sanksi bagi Debt Collector IlegalPasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 42 Tahun 1999 menyebutkan: Pemberi fidusia dilarang mengambil benda jaminan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 42 Tahun 1999 menyebutkan: Pemberi fidusia dilarang mengambil benda jaminan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Pasal 30 UU Fidusia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus berdasarkan titel eksekutorial yang melekat pada sertifikat fidusia, bukan dengan kekerasan atau pemaksaan di lapangan.

Pasal 368 KUHP (pemerasan): Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan): Apabila dalam aksi tersebut pelaku menggunakan kekerasan, mengakibatkan luka atau ancaman terhadap korban, maka diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, dan dapat meningkat hingga 15 tahun bila dilakukan oleh lebih dari satu orang (berkelompok).


APH Diminta Bertindak Tegas

Praktik penagihan yang dilakukan oleh Matel berkedok PT dan leasing ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH).
Mereka tidak hanya melanggar UU Fidusia, tetapi juga KUHP karena berpotensi melakukan tindak pemerasan, pencurian, dan kekerasan bersama-sama.

Kepolisian diminta segera menindak tegas leasing yang menggunakan jasa debt collector ilegal, sebagaimana juga ditegaskan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Perlindungan Konsumen dalam Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa setiap penarikan kendaraan wajib disertai surat fidusia dan dilakukan tanpa kekerasan.


Konsumen Berhak Dilindungi

Konsumen yang menjadi korban Matel memiliki dasar hukum untuk melapor. Berdasarkan Pasal 4 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa maupun barang.

Apabila leasing atau PT masih menggunakan jasa Matel tanpa izin resmi dan melakukan tindakan kekerasan, maka perusahaan tersebut dapat dijerat tindak pidana korporasi sesuai ketentuan dalam KUHP dan UU Perlindungan Konsumen.


EDUKADI NEWS akan terus memantau pergerakan kelompok Matel di Bandung dan meminta aparat penegak hukum untuk segera menertibkan mereka sebelum semakin banyak masyarakat menjadi korban.(Timred)


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/