EDUKADI NEWS – Jakarta, Proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah kembali memantik sorotan. Dua mantan petinggi PDC—berinisial F (mantan Direktur Utama) dan A (mantan Direktur Operasional)—diduga masih mengendalikan vendor dalam Proyek Lawe-Lawe, meski tidak lagi menjabat.
Yang lebih mengejutkan, muncul dugaan kuat adanya penyimpangan dan penguasaan BBM ratusan ton, yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut. BBM ini dilaporkan tidak dikembalikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga kini.
Pengakuan Narasumber
Seorang pejabat internal perusahaan (identitas dirahasiakan) mengungkapkan:
Pak F dan Pak A itu sudah bukan direksi lagi, tapi masih bertindak seolah-olah Dirut dan Dirop. Mereka masih mengaku punya kewenangan, mengarahkan vendor-vendor proyek, bahkan diduga ikut mengatur penyimpangan ratusan BBM, Ini bukan lagi intervensi, tapi bisa mengarah ke penipuan dan penggelapan. Perusahaan harus bertindak!”
Potensi Pelanggaran Hukum
Dugaan Pelanggaran Dasar Hukum Ancaman Hukuman
Mengaku sebagai pejabat untuk pengaruhkan vendor Pasal 378 KUHP (Penipuan) Penjara hingga 4 tahun
Penggelapan/penyimpangan BBM perusahaan (±20 ton atau lebih) Pasal 372 KUHP Penjara hingga 4 tahun
Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi Pasal 12 huruf i UU 20/2001 (Tipikor) Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar
Penimbunan BBM tanpa izin niaga Pasal 53 UU Migas No. 22/2001 Penjara 3–6 tahun, denda Rp30–60 miliar
Turut serta atau menyuruh melakukan Pasal 55 KUHP Dipidana sebagai pelaku
Apa yang Seharusnya Dilakukan PDSI dan PDC?
PDSI / SPI / Dewan Pengawas Internal:
Melakukan audit investigatif atas Proyek distribusi BBM.
Memblokir seluruh akses mantan pejabat terhadap sistem, dokumen, dan vendor.
Melaporkan temuan kepada Komisaris, Kementerian BUMN, KPK, atau Kejaksaan.
PDC (Perusahaan):
Menegakkan Pasal 92 UU BUMN: mantan direksi tidak lagi berhak mewakili perusahaan.
Melaporkan dugaan penipuan/penggelapan kepada aparat penegak hukum.
Mengambil langkah etik dan hukum untuk menjaga integritas perusahaan.
Mengapa Kasus Ini Tidak Bisa Dibiarkan?
Melibatkan proyek strategis dengan dana besar dan fasilitas negara.
Menyentuh nama mantan pimpinan BUMN/anak perusahaan.
Penyimpanan BBM puluhan ton berpotensi mengganggu keamanan energi nasional.
Risiko kerugian perusahaan & negara, serta konflik kepentingan.
Jadi preseden buruk jika tidak ada tindakan tegas.
Pertanyaan Publik untuk PDSI & PDC:
Apakah akan dilakukan audit investigatif dan pelaporan ke aparat hukum?
Apakah akses kedua mantan pejabat ke perusahaan sudah diputus sepenuhnya?
Apakah hasil pemeriksaan internal akan dibuka secara transparan?
Adakah pihak lain yang turut terlibat dalam distribusi BBM tersebut
Publik kini menunggu sikap tegas dari PDSI, Dewan Pengawas, dan PDC. Jika kasus ini dibiarkan, bukan hanya kredibilitas perusahaan yang runtuh, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat.
(Tim Investigasi – EDUKADI NEWS)
⚙













