https://picasion.com/
NEWS  

Langgar Permentan No. 67 Tahun 2016: Kepsek Diduga Rangkap Jabatan Jadi Sekretaris Poktan Harapan Mulya di Desa Cidahu, Kuningan

EDUKADI NEWS – Kuningan
Didin, Kepala Sekolah salah satu SD Negeri di Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga kuat melanggar aturan perundangan setelah dirinya secara tertulis mengakui menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Tani (Poktan) Harapan Mulya di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu.

Padahal, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kepengurusan Poktan/Gapoktan jelas dilarang dalam sejumlah regulasi, terutama Peraturan Menteri Pertanian dan ketentuan disiplin ASN.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani

Pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa pengurus Poktan maupun Gapoktan tidak boleh berasal dari unsur aparat pemerintah, PNS, atau perangkat desa.

Artinya, ASN tidak diperbolehkan menjadi Ketua, Sekretaris, Bendahara, ataupun pengurus lainnya dalam struktur kelompok tani.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pasal 3 dan Pasal 4 mengatur prinsip netralitas, profesionalitas, serta larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

ASN dilarang memiliki jabatan di organisasi yang dapat mengganggu tugas kedinasan atau berhubungan dengan pengelolaan anggaran negara.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Pasal 4 huruf f: ASN dilarang melakukan rangkap jabatan yang dapat mengganggu tugas kedinasan.

Sanksi yang dapat dikenakan:

Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas.

Sedang: Penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat.

Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Implikasi Terhadap Poktan Harapan Mulya

Dengan adanya ASN dalam struktur pengurus, maka Poktan Harapan Mulya berpotensi tidak memenuhi syarat menerima bantuan pemerintah, hibah, atau program dari Kementerian Pertanian.

Pemerintah daerah atau Dinas Pertanian dapat meminta reorganisasi kepengurusan agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Potensi Masalah Hukum Lain

Jika rangkap jabatan ini berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan, pupuk subsidi, atau program pemerintah lainnya, maka dapat mengarah kepada dugaan:

Penyalahgunaan wewenang (UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)

Tindak pidana korupsi (Pasal 3 dan 12 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Dengan adanya fakta pengakuan tertulis, Didin sebagai ASN wajib memilih salah satu: tetap menjadi ASN atau mengundurkan diri dari jabatan sekretaris Poktan. Dua jabatan tersebut tidak dapat dijalankan secara bersamaan berdasarkan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan pemerintah daerah, Inspektorat, dan Dinas Pertanian Kuningan segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan serta menjaga integritas aparatur negara.

(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/