EDUKADI NEWS – Kuningan
Rabu 4 November 2025.Hasil pekerjaan aspal /latasir aspirasi / pokir dewan baru seminggu rampung pengerjaannya di guyur hujan aspal kabur tergerus air hujan. Terdapat disetiap titik lokasi ada yang terkelupas Kondisi ini di terinformasi kepada tim media dari pihak masyarakat desa Karang Anyar kecamatan Darma kabupaten Kuningan Jawabarat
Tujuan proyek aspirasi dewan adalah untuk mempercepat pembangunan di daerah pemilihan dengan menyalurkan usulan program pembangunan yang diusulkan oleh anggota dewan, serta memeratakan pembangunan daerah. Selain itu, proyek ini bertujuan untuk memperkuat fungsi perwakilan rakyat dengan menjembatani kesenjangan informasi antara masyarakat dan pemerintah daerah, serta menjadi bentuk akuntabilitas moral dan politis dewan kepada konstituennya.
Tujuan utama:
Mengatasi hambatan birokrasi yang dianggap memperlambat proses pembangunan di daerah.
Meratakan pembangunan:
Memastikan pembangunan terdistribusi secara lebih merata, terutama di daerah yang tertinggal, dengan mengacu pada kebutuhan lokal masyarakat.
Memperjuangkan aspirasi rakyat:
Menindaklanjuti dan merealisasikan aspirasi masyarakat yang dikumpulkan melalui kegiatan reses untuk diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah.
Meningkatkan fungsi dewan:
Memperkuat peran dewan dalam fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan dengan menyalurkan usulan program pembangunan.
Meningkatkan akuntabilitas:
Menunjukkan akuntabilitas moral dan politis anggota dewan kepada konstituennya dengan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
Dan perlu diketahui masyarakat secara hukum dan etika, tidak ada pembenaran untuk proyek pemerintah, termasuk yang berasal dari aspirasi dewan, untuk dilaksanakan dengan kualitas rendah. Pengawasan dari masyarakat dan lembaga terkait sangat penting untuk memastikan kualitas proyek tersebut.
Karena royek aspirasi dewan wajib dilaksanakan dengan kualitas yang baik dan sesuai dengan standar yang berlaku. Secara prinsip, setiap proyek pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus memenuhi standar kualitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Standar Teknis dan Hukum:
Proyek aspirasi (yang diakomodir dalam nomenklatur program pemerintah daerah/pusat) pada dasarnya adalah proyek pemerintah. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mengikuti semua peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk standar nasional (seperti SNI), spesifikasi teknis, dan etika pengadaan.
Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban:
Penggunaan dana publik menuntut adanya pertanggungjawaban yang jelas. Proyek tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara finansial maupun fisik.
Transparansi:
Kurangnya transparansi, seperti tidak adanya papan informasi proyek, sering menjadi indikasi awal masalah kualitas atau penyimpangan dalam proyek aspirasi. Proyek yang berkualitas memerlukan pengawasan publik dan informasi yang jelas.
(RD/Jack)













