https://picasion.com/
NEWS  

PROYEK BBWS CITARUM DI SUBANG KEMBALI DISOROT TAJAM: Proyek Jaringan Irigasi Di Sawah Lega Desa Cijengkol Tertutup, PT Adhi Karya Diduga Abaikan UU KIP!

EDUKADI NEWS SUBANG – Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan utama irigasi yang dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, kembali menuai sorotan publik. Proyek yang digarap oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk ini dinilai tidak transparan karena papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai anggaran serta detail volume pekerjaan sebagaimana mestinya.

Proyek dengan supervisi konsultan Agrinas Jaladri Nusantara ini diketahui menggunakan anggaran dari APBN/APBD, namun tidak mencantumkan informasi krusial pada papan proyek yang seharusnya sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Papan Informasi Proyek “Bisu”, Celah Korupsi Terbuka Lebar

Papan proyek yang tidak mencantumkan nilai kontrak, sumber anggaran, volume pekerjaan, dan jangka waktu pelaksanaan dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan keterbukaan informasi. Kondisi ini menciptakan dugaan adanya upaya menutup-nutupi nilai kontrak dari pantauan publik.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai hal ini dapat membuka ruang penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran negara. “Ketiadaan nilai anggaran ini bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga melemahkan fungsi kontrol sosial masyarakat. Ini jelas bukan kelalaian biasa,” tegas salah satu pengamat publik.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 3 dan 9 ayat (1) mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara.

Pasal 52: “Setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.”

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 6 huruf a dan b menegaskan perlunya prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam pengadaan.

Lampiran I mengatur kewajiban pemasangan papan proyek yang memuat minimal: nama kegiatan, lokasi, sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, penyedia, dan pengawas.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2010

Menyebutkan bahwa setiap proyek konstruksi wajib memasang papan proyek yang berisi informasi lengkap terkait anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, dan durasi pekerjaan

Potensi Sanksi bagi Kontraktor dan Penyelenggara Proyek

Sanksi Administratif: teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pemutusan kontrak, hingga masuk daftar hitam (blacklist) penyedia jasa.

Sanksi Pidana KIP: kurungan 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp.5.000.000,-

Sanksi Perdata dan Temuan Audit: temuan dari BPK, Inspektorat, maupun APIP jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran.

Ketika dikonfirmasi awak media, Andre selaku pelaksana lapangan PT Adhi Karya, hanya memberi jawaban tidak jelas dan menghindar dari pertanyaan terkait nilai kontrak proyek. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adhi Karya maupun BBWS Citarum belum memberikan keterangan resmi.

Sikap bungkam tersebut menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan besar publik—ada apa dengan proyek ini? Apakah nilai anggaran sengaja disembunyikan? Apakah ada potensi pelanggaran dalam penggunaan dana publik?

Minta BBWS Citarum dan Aparat Pengawasan Turun Tangan

5Masyarakat mendesak agar BBWS Citarum, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum segera memeriksa dugaan pelanggaran transparansi ini. Pengawasan ketat diperlukan agar proyek irigasi yang menggunakan dana publik tidak menjadi ladang penyimpangan atau keuntungan sepihak.(Mhurdock)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/