https://picasion.com/
NEWS  

Pemdes Tidak Ketahui Terkait Tiga Alsintan Bantuan Pemerintah Tahun 2018 Poktan Harapan Mulya Desa Cidahu, Kabupaten Kuningan Jawabarat

EDUKADINEWS – Kuningan
Terkait tiga alsintan bantuan pemerintah pada tahun 2018 yang telah diterima kelompok tani Harapan Mulya tidak diketahui atau melibatkan pemdes Cidahu. Bahkan hingga saat ini pemdes tidak mengetahui terkait keberadaan dan kondisi ketiga alsintan yang dimaksud. Keterangan tersebut disampaikan pihak pemdes Cidahu kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat

Bahkan untuk kedepannya pihak pemdes setempat meminta dilibatkan terkait bantuan alsintan bagi kelompok tani agar bantuan dari pemerintah dapat terealisasi dengan baik dan berfungsi optimal bagi masyarakat kelompok tani.menurut perangkat desa Cidahu kepada tim media diruang aula desa.Senin 3 November 2025

Ironisnya pihak pemdes Cidahu tidak memahami terkait fungsi pemerintah desa ( pemdes ) dalam kelompok tani. Dalam kondisi ini sudah sepatutnya pemdes Cidahu harus memahami tentang peraturan mengenai fungsi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam kelompok tani pada dasarnya mengacu pada undang-undang yang lebih luas tentang Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Petani, di mana Pemdes berperan sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator.
Landasan hukum utama dan peran Pemdes meliputi:
Landasan Hukum
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: UU ini memberikan kewenangan kepada desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat, termasuk di sektor pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016: Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, termasuk pembentukan dan pengembangan kelompok tani serta gabungan kelompok tani (Gapoktan).
Peraturan Pemerintah (PP) terkait: Peraturan pelaksanaan dari UU Desa, seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya PP Nomor 47 Tahun 2015, juga menjadi dasar hukum kewenangan desa dalam pemberdayaan.
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Desa (Perdes): Pemerintah daerah kabupaten/kota dan desa dapat menetapkan perda atau perdes untuk mengatur lebih lanjut peran spesifik Pemdes sesuai dengan kondisi lokal.
Fungsi dan Peran Pemdes
Berdasarkan regulasi tersebut, fungsi Pemdes dalam kelompok tani mencakup:
Regulator: Pemdes berperan dalam menetapkan peraturan di tingkat desa yang mendukung kegiatan pertanian dan pembentukan kelompok tani, serta merealisasikan aturan dari pemerintah pusat dan daerah.
Dinamisator/Pembina: Pemdes bertugas melakukan pembinaan kepada kelompok tani, termasuk dalam hal:
Penyusunan program dan koordinasi kegiatan pertanian.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, termasuk pelatihan kewirausahaan di bidang agrobisnis.
Penyuluhan dan pendampingan, sering kali melalui penugasan Pamong Tani atau berkoordinasi dengan penyuluh pertanian dari pemerintah daerah.
Fasilitator: Pemdes memfasilitasi kebutuhan kelompok tani, antara lain dalam:
Penyediaan sarana dan prasarana produksi, seperti bibit, pupuk, dan infrastruktur (jalan usaha tani, irigasi).
Mendorong akses bantuan modal atau bantuan lainnya dari pemerintah pusat/daerah.
Membantu dalam akses pemasaran hasil pertanian.
Pemberdayaan Masyarakat: Secara umum, Pemdes wajib mengalokasikan sumber daya dan membuat kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani dan menguatkan potensi mereka.
Melalui peran-peran ini, Pemdes menjadi mitra strategis bagi kelompok tani dalam upaya meningkatkan produksi, efisiensi, dan kesejahteraan petani di desa.

Fungsi pemerintah desa (Pemdes) terkait bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk kelompok tani diatur dalam berbagai regulasi yang lebih tinggi, yang menempatkan Pemdes sebagai fasilitator dan pembina dalam pengelolaan alsintan di tingkat lokal.
Peraturan yang relevan mencakup:
Peraturan Utama
Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa: Menjadi landasan umum bagi desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, termasuk dalam mendukung sektor pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani: Peraturan ini menjadi acuan dalam pembentukan dan pembinaan kelompok tani (poktan) sebagai penerima alsintan. Poktan yang menerima bantuan harus aktif dan diverifikasi oleh Dinas Pertanian setempat.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Pertanian terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah: Ini mengatur prosedur penyaluran alsintan, dari pengadaan di tingkat pusat/daerah hingga serah terima kepada poktan.
Peraturan Desa atau Peraturan Bupati/Wali Kota: Pemerintah daerah dapat menerbitkan peraturan yang lebih spesifik (seperti Perbup tentang Brigade Alsintan) untuk mengatur pengelolaan alsintan di wilayahnya, termasuk peran Pemdes dalam optimalisasi pemanfaatan alsintan bantuan.
Fungsi dan Peran Pemdes
Berdasarkan regulasi tersebut, fungsi Pemdes mencakup:
Fasilitasi Pembentukan dan Penguatan Kelompok Tani: Membantu petani membentuk kelompok tani yang terdaftar dan aktif, yang merupakan syarat utama penerima bantuan.
Penyampaian Usulan/Kebutuhan: Memfasilitasi identifikasi kebutuhan alsintan di tingkat desa dan menyampaikan usulan tersebut kepada dinas pertanian di tingkat kabupaten/kota.
Pembinaan dan Pengawasan: Memberikan pembinaan dan dukungan kepada kelompok tani dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan alsintan yang diterima, agar digunakan secara optimal dan berkelanjutan.
Koordinasi: Berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan instansi terkait lainnya (seperti BPP/Balai Penyuluhan Pertanian) dalam proses verifikasi, penyaluran, dan pelaporan penggunaan alsintan.
Regulator Lokal (Opsional): Dalam beberapa kasus, Pemdes dapat berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan lokal (Peraturan Desa) mengenai pengelolaan alsintan di desa, terutama jika pengadaannya menggunakan Dana Desa atau dikelola sebagai aset desa/unit usaha tani desa.
Memastikan Pemanfaatan Optimal: Mendorong kelompok tani untuk menggunakan alsintan secara efektif untuk percepatan tanam dan panen, serta untuk meningkatkan produktivitas pertanian secara keseluruhan.
Secara ringkas, Pemdes berfungsi sebagai jembatan antara petani di lapangan dengan program bantuan alsintan dari pemerintah pusat atau daerah, serta sebagai pembina untuk memastikan bantuan tersebut memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan petani.
(Tim EDUKADINEWS)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/