https://picasion.com/
NEWS  

SMAN 8 Cilawu Garut Dinilai Abaikan Keterbukaan Informasi Publik, Media Edukadi News Akan Laporkan ke Kejati Jabar

EDUKADI NEWS – Bandung, 03 November 2025 –
Upaya Media Edukadi News untuk memperoleh klarifikasi dan jawaban atas 21 pertanyaan resmi terkait RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) serta penggunaan dana BOS SMAN 8 Cilawu Garut hingga kini belum mendapat jawaban jelas dari pihak sekolah.

Kronologi pada awal Oktober 2025, redaksi mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala SMAN 8 Cilawu Garut, berisi 21 pertanyaan tentang:

Diantaranya penyusunan dan publikasi RKAS tahun 2024–2025,

Penggunaan dana BOS reguler dan BOS kinerja,

Transparansi laporan realisasi dana pendidikan kepada publik dan lain lain

Pihak Sekolah membalas surat, namun bukan jawaban yang diberikan malah meminta:

Surat liputan resmi, dan KTA (Kartu Tanda Anggota Pers)
sebagai syarat agar konfirmasi diproses.

Menindaklanjuti permintaan itu, tim redaksi mendatangi SMAN 8 Cilawu. Pimpinan redaksi langsung datang menunjukkan KTA dan surat tugas liputan ke SMAN 8 Cilawu Garut.

Namun, justru wakasek yang menerima, Kepala sekolah tidak hadir , Anehnya, KTA dan surat liputan difoto, tanpa penjelasan untuk kepentingan apa ?

Ketika ditanyakan kapan jawaban akan diberikan, Wakasek menyatakan “bukan kapasitas Kepala Sekolah menjawab pertanyaan soal dana BOS dan RKAS karna pengetahuannya kurang ”, saya yg akan jawab karna udah lebih dari 20 taun sebagai pengajar, jawaban tegas dari Wakasek kepada kami , malah mengancam media kami akan diadukan ke media lain, Media lawannya media kata Wakasek dan berjanji akan mengirimkan jawaban ke alamat redaksi.

Setelah satu minggu, tidak ada jawaban resmi. Saat dikonfirmasi ulang, Wakasek menjawab melalui pesan:

Wa’alaikum salam ww
Mohon maaf, surat sudah disiapkan, namun Minggu ini terjadi perubahan dan rotasi kepala SMAN/SMKN di Jawa Barat Rabu, 29 Oktober oleh Gubernur bertempat di Gedung Sate Bandung, dan berimbas acara Sertijab dan serah terima pimpinan lama/baru.

Mdh2n bisa segera dikonsultasikan dengan pimpinan baru.
Terima kasih, atas perhatiannya. (Ujar Wakasek)

Yang disayangkan, wakasek waktu itu bilang bukan kapasitas kepalasekolah untuk menjawab pertanyaan tersebut kenapa harus kordinasi dengan kepala sekolah baru ,bukannya sama- sama kepala sekolah tidak memiliki pengetahuan untuk menjawab

Sampai kapan hak publik atas informasi penggunaan dana negara dibiarkan tertutup?

Mengapa sekolah meminta KTA dan surat liputan, tetapi setelah dipenuhi, justru tidak memberikan jawaban?

Bukankah pejabat atau institusi publik wajib memberi jawaban tertulis terhadap permintaan informasi dalam batas waktu yang diatur undang-undang?

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Peraturan Pasal Inti Kewajiban / Pelanggaran

UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Pasal 4 ayat (4), Pasal 22 Badan publik wajib memberikan informasi paling lambat 10 hari kerja.

Pasal 52 UU KIP – Badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi dikenai pidana kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp5 juta.

UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3) Hak pers untuk mencari dan menyebarkan informasi dijamin.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers – Menghalangi kerja pers dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang BOS Pasal 76, Pasal 79 RKAS dan laporan BOS wajib diumumkan secara terbuka melalui papan informasi atau website sekolah.

Karena hingga hari ini tidak ada jawaban resmi tertulis dari SMAN 8 Cilawu Garut, dan terindikasi terjadi pengabaian hak publik atas informasi, maka:

Media Edukasi News akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan:

Pelanggaran UU KIP & UU Pers,

Tidak transparannya pengelolaan dana BOS,

Potensi penyimpangan anggaran pendidikan.

Laporan akan ditujukan kepada:

Kejati Jabar – Bidang Intelijen & Pidana Khusus,

Inspektorat Pendidikan Provinsi Jawa Barat,

Komisi Informasi Jawa Barat,

DPRD Komisi V Provinsi Jawa Barat.

Transparansi dana pendidikan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara dan satuan pendidikan. Publik dan media berhak tahu kemana uang rakyat digunakan.

Media Edukadi News akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/