EDUKADINEWS – Kuningan, Minggu 2 November 2025.
Program bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari pemerintah sejatinya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, efisiensi kerja, dan kesejahteraan petani dalam rangka mendukung ketahanan serta swasembada pangan nasional. Namun, di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, bantuan negara tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Berdasarkan informasi dari anggota Kelompok Tani Harapan Mulya, tiga unit mesin sambut (alat pengolah atau pembuka lahan) yang diterima sejak tahun 2018 hingga tahun-tahun berikutnya tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya. Dua unit mesin diduga telah dijual, sementara satu unit lainnya disewakan ke warga Desa Nanggela dalam jangka waktu lama.
Kelompok tani penerima alsintan wajib:
- Mengelola dan menggunakan alat untuk meningkatkan produktivitas kelompok.
- Merawat dan menjaga alat agar tetap berfungsi baik.
- Membentuk Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) untuk pengelolaan alat secara produktif dan akuntabel.
- Tidak memindahtangankan, menjual, atau menyewakan alat tanpa izin pemerintah.
Bantuan alsintan bukan milik pribadi, melainkan aset negara yang hanya dititipkan kepada kelompok tani untuk dimanfaatkan demi kepentingan bersama. Jika disalahgunakan, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Dasar HukumPasal yang RelevanAncaman SanksiUU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 & 4: Pengelola barang milik negara wajib menjaga, mengamankan, dan mengelolanya sesuai ketentuan Penyalahgunaan aset negara dapat diproses hukum dan wajib mengembalikan kerugian negara UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor) Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan atas fasilitas negara yang merugikan keuangan negara Penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar KUHP Pasal 372 (Penggelapan) Penggelapan atas barang milik negara/umum Penjara hingga 4 tahun Permentan No. 25/Permentan/PL.130/5/2018 tentang Bantuan Alsintan Melarang memindah tangankan alsintan tanpa persetujuan pemerintah Pencabutan bantuan, penarikan aset, dan proses hukum UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja – Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Wajib dipergunakan sesuai fungsi dan tidak boleh diperjualbelikan Penarikan bantuan dan sanksi administratif/pidana
Penyalahgunaan bantuan alsintan tidak hanya merugikan negara tetapi juga mematikan semangat petani lain yang membutuhkan. Pemerintah daerah, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Dinas Pertanian Kabupaten/Kota maupun aparat penegak hukum diminta untuk:
Memeriksa keberadaan fisik tiga mesin sambut tersebut
Mengklarifikasi pertanggungjawaban pengurus Poktan
Menindak jika terbukti terjadi penggelapan aset negara
Menarik kembali bantuan dan memberikan kepada kelompok yang lebih layak
Bantuan yang seharusnya mendorong produktivitas pertanian justru menjadi sarana keuntungan pribadi. Jika tidak disikapi, hal ini akan mencederai kepercayaan terhadap program pemerintah dan merugikan banyak pihak.
(RD/Jack, Yono – EdukadiNews)













