https://picasion.com/
NEWS  

MEDIA EDUKADI NEWS AKAN LAPORKAN KASUS INTIMIDASI KE POLDA Metro Jaya

EDUKADI NEWS – Kabupaten Bekasi Kronologis Lengkap Intimidasi Terhadap Kabiro Media Edukadi News di Sukatani, Kabupaten Bekasi, Media Edukadi News menyatakan sikap tegas akan melaporkan kasus intimidasi, ancaman kekerasan, hingga perusakan barang yang dialami oleh Kepala Biro (Kabiro) Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan serangan terhadap kebebasan pers.

Kejadian ini bermula setelah pemberitaan mengenai dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Kronologis Kejadian

Pemanggilan dan Intimidasi Awal

Setelah berita tayang, istri dari pemilik toko obat ilegal bernama Jontek menghubungi wartawan kami dan berkata:
“Abang kesini kalau nggak mau ini panjang.”
Wartawan kemudian datang ke lokasi sebagaimana diminta untuk klarifikasi.

Intimidasi di Toko Obat

Sesampainya di toko:

Istri Jontek bersama beberapa orang langsung melakukan tekanan.

Wartawan tidak diberikan kesempatan berbicara atau menjelaskan isi pemberitaan.

Anak buah Jontek melakukan penekanan secara verbal dan mengelilingi wartawan.

Ancaman dan Kekerasan Verbal

Salah satu orang berteriak: “Mana celurit gua?!”

Jontek menunjuk wartawan dan berkata: “Ini dia biang keroknya! Kalau berani naikin berita jangan gua aja!”

Hinaan seperti anjing, goblok, dan kata-kata kasar lainnya dilontarkan.

Saudara Away menambahkan ancaman: “Lu jangan macem-macem sama saudara gua!”

Kekerasan Fisik dan Perusakan Barang

Ketika wartawan hendak mengambil handphone untuk menghubungi keluarga, perangkat tersebut direbut dan dilempar hingga rusak.

Beberapa anak buah Jontek menarik tangan wartawan secara kasar, padahal yang bersangkutan sedang dalam kondisi patah tulang.

Jontek memaksa penghapusan berita sambil marah-marah dan melakukan intimidasi.

Pulang dan Melapor ke Keluarga

Wartawan pulang dalam keadaan trauma dan menceritakan kejadian kepada keluarga.

Ancaman Berlanjut Besok Harinya

Keesokan harinya, dua pemuda membawa celurit datang ke rumah wartawan.

Mereka berkata: “Gue disuruh Jontek buat makan lu. Tapi gue nggak enak, lu gue anggap saudara.”

Wartawan dipaksa untuk tiduran di bale dan difoto dengan celurit menempel di tubuh, namun menolak.

Pelaku mengaku hanya menjalankan perintah demi imbalan obat Jolam.

Dampak yang Diterima Wartawan

Aspek Dampak

Psikis Trauma, rasa takut terhadap keselamatan pribadi & keluarga
Fisik Tangan ditarik dalam kondisi patah tulang
Materiil Handphone rusak akibat dibanting
Profesi Upaya membungkam kerja jurnalistik dan pelanggaran kebebasan pers

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

Pimpinan Umum/Redaksi Media Edukadi News akan:
Melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Metro Jaya
Meminta perlindungan hukum bagi wartawan dan keluarga
Meminta penegakan hukum terhadap seluruh pelaku

Pasal-pasal yang Disangkakan:

Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Menghalangi kerja jurnalistik

Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan/intimidasi

Pasal 368 KUHP – pengancaman

Pasal 406 KUHP – Perusakan barang

Pasal 170 KUHP – Kekerasan bersama

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan senjata tajam ilegal

Pernyataan Sikap Media Edukadi News

“Kami tidak akan mundur. Intimidasi terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan melanggar kebebasan pers. Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat.” (Tim red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/