EDUKADI NEWS – Kuningan, Sabtu 1 November 2025.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur secara tegas mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Regulasi ini penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau praktik pungutan liar di sekolah, baik negeri maupun swasta.
Apa yang Diatur dalam Permendikbud 44 Tahun 2012?
Permendikbud ini mengatur:
Definisi dan perbedaan antara pungutan (bersifat wajib dan mengikat) dengan sumbangan (sukarela).
Sumber pembiayaan sekolah.
Sekolah mana yang dilarang melakukan pungutan, dan sekolah mana yang diperbolehkan memungut biaya.
Syarat dan batasan pungutan.
Sanksi jika aturan dilanggar.
Pungutan di Sekolah Negeri (SD dan SMP Negeri)
Dilarang melakukan pungutan apa pun.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1):
“Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.”
Artinya:
SD Negeri dan SMP Negeri tidak boleh menarik uang pendaftaran, uang bangunan, uang komite, uang seragam, atau bentuk pungutan lainnya.
Sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela, dan tidak boleh dipaksakan.
Pengecualian:
Dalam Pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa sekolah negeri yang dirintis atau dikembangkan menjadi bertaraf internasional dapat melakukan pungutan, dengan syarat hanya untuk menutupi kekurangan biaya investasi dan operasional.
Namun ketentuan ini sering dianggap bertentangan dengan Pasal 5, yang menyebutkan bahwa sumber biaya pendidikan sekolah negeri berasal dari:
APBN,
APBD,
sumbangan sukarela masyarakat atau orang tua,
bantuan lembaga lain yang tidak mengikat.
Kesimpulan penting:
Jika SD/SMP Negeri biasa (non-internasional) tetap melakukan pungutan kepada orang tua siswa, itu merupakan pelanggaran hukum.
- Pungutan di Sekolah Swasta
Berbeda dengan sekolah negeri, sekolah swasta diizinkan memungut biaya pendidikan, sebagaimana tertulis dalam Pasal 6 huruf b:
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat: pungutan dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya.”
Namun ada syarat ketat dalam Pasal 8 ayat (1): a. Harus berdasarkan perencanaan investasi atau operasional yang jelas.
Harus diumumkan secara transparan kepada orang tua, komite sekolah, dan masyarakat.
Harus dimusyawarahkan dan disetujui dalam rapat komite sekolah.
Dana pungutan wajib dibukukan secara khusus dalam rekening sekolah.
Larangan dalam Pasal 11:
Pungutan tidak boleh:
Dikenakan kepada peserta didik yang tidak mampu.
Dikaitkan dengan syarat akademik (masuk sekolah, nilai rapor, kelulusan).
Digunakan untuk kesejahteraan pribadi komite sekolah.
Sekolah swasta yang menolak dana BOS dari pemerintah, tidak boleh memungut biaya apa pun dari orang tua siswa (Pasal 7).
Sanksi Jika Melanggar
Pasal 16 menyebutkan:
Sekolah yang melakukan pungutan bertentangan dengan aturan wajib mengembalikan seluruh uang kepada orang tua/wali murid.
Pelanggaran dikenakan sanksi administratif atau hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf e & f terkait pungutan liar/penyalahgunaan jabatan).
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penegasan untuk Masyarakat yang perlu diketahui orang tua dan masyarakat?
Sekolah negeri tidak boleh memungut biaya apa pun selain menerima sumbangan sukarela.
Sekolah swasta boleh menarik biaya, tapi harus transparan, melalui rapat komite, dan tidak memberatkan yang tidak mampu.
Jika ada pungutan yang tidak sesuai aturan, orang tua dapat melaporkan ke:
Komite sekolah,
Dinas Pendidikan,
Inspektorat,
Ombudsman RI,
Aparat penegak hukum (Polisi/Kejaksaan)
Pemahaman masyarakat terhadap aturan ini sangat penting untuk mencegah praktik pungutan liar di dunia pendidikan. Sekolah sebagai penyelenggara pendidikan wajib patuh pada hukum, dan orang tua memiliki hak untuk bertanya, mengawasi, dan menolak pungutan yang tidak sesuai.
Semoga bermanfaat dan menjadi edukasi hukum bagi masyarakat.
(RD/Jack)













