https://picasion.com/
NEWS  

Oknum Warga Ngaku Perwakilan Perusahaan Tower Tandatangani Surat Pernyataan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan Jawa Barat

EDUKADI NEWS – Kuningan | Kamis, 30 Oktober 2025.
Alih-alih mengaku sebagai perwakilan dari pihak perusahaan, Mahmud, warga Cipancur, diduga bertindak mewakili perusahaan dalam penandatanganan surat pernyataan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan terkait pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi (BTS) yang berlokasi di Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Namun saat dikonfirmasi oleh awak media, Mahmud mengaku hanya sebagai tukang sub-material, bukan bagian dari internal perusahaan, dan tidak memiliki bukti kewenangan sah dari perusahaan yang melakukan pekerjaan pembangunan BTS tersebut.

“Saya hanya mengerjakan bagian material, bukan dari pihak perusahaan,” ujar Mahmud di Kantor Satpol PP Kuningan.


⚖️ Implikasi Hukum Penandatanganan Tanpa Wewenang

Pada prinsipnya, pihak luar atau non-perusahaan tidak boleh terlibat langsung dalam penandatanganan surat pernyataan yang mengatasnamakan perusahaan, kecuali jika diberi surat kuasa yang sah oleh Direksi perusahaan.

Sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan dan berwenang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pemberian kuasa kepada pihak lain hanya sah jika dituangkan dalam surat kuasa tertulis.

Apabila seseorang menandatangani dokumen hukum tanpa memiliki kewenangan yang sah, maka:

  • Dokumen tersebut tidak mengikat perusahaan secara hukum, dan
  • Penandatangan dapat dimintai tanggung jawab pribadi atas akibat hukum yang ditimbulkan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1338 dan 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat sahnya perjanjian serta asas “tiada kuasa tanpa dasar hukum”.


⚠️ Potensi Pelanggaran Pidana

Tindakan mengaku sebagai perwakilan perusahaan tanpa dasar hukum juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau pemalsuan apabila terdapat unsur itikad tidak baik atau pemanfaatan nama perusahaan tanpa izin.

Berdasarkan:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan
  • Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 (enam) tahun bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah benar dan dapat menimbulkan akibat hukum.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian Satpol PP maupun instansi pemerintah lainnya dalam memverifikasi otoritas dan legalitas pihak yang mengatasnamakan perusahaan, terutama dalam penandatanganan surat pernyataan atau dokumen resmi terkait pelanggaran peraturan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status dan kewenangan Mahmud dalam proyek pembangunan menara BTS tersebut.

(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/