EDUKADI NEWS – Kuningan
Kamis 30 Oktober 2025. Warga menolak keras pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang lokasinya berdekatan dengan SMP NEGERI 1 Kalimanggis. Warga tidak menyetujui berdirinya tower, penolakan warga sudah final. Hal tersebut tersampaikan saat puluhan warga geruduk lokasi pembangunan BTS di desa kalimanggis kulon kecamatan kalimanggis kabupaten Kuningan Jawabarat
Pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun diatas lahan milik desa pada Senin 27 Oktober lalu telah ditindak tegas hingga diberhentikan oleh SatPol PP kabupaten Kuningan. Ironisnya pelaksanaan pembangunan tetap saja berjalan seolah tidak menghiraukan himbauan dari pihak terkait. Kondisi tersebut telah memantik perhatian warga sehingga wargapun menyatakan sikap menolak keras berdirinya menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di lokasi tersebut.
Kerangka hukum di Indonesia memastikan bahwa pembangunan infrastruktur vital seperti BTS harus sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan publik melalui mekanisme perizinan yang terstruktur, termasuk kajian lingkungan yang diamanatkan oleh peraturan pusat dan daerah.
Kajian dan analisis lingkungan untuk pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan tata kelola menara telekomunikasi:
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Utama
Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Undang-undang ini menjadi landasan utama yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup untuk memiliki AMDAL atau upaya pengelolaan lingkungan lainnya.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Peraturan ini menggantikan PP No. 27 Tahun 1999 dan PP No. 27 Tahun 2012, serta mengatur secara rinci mengenai AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta perizinan berusaha terkait lingkungan. Pembangunan BTS, tergantung pada skala dan lokasinya, mungkin memerlukan salah satu dari dokumen lingkungan tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mengatur perizinan berusaha di Indonesia secara umum, termasuk sektor telekomunikasi, dengan pendekatan berbasis risiko yang mengintegrasikan persyaratan lingkungan.
Peraturan Sektor Telekomunikasi dan Bangunan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi: Peraturan ini secara spesifik mengatur pembangunan menara telekomunikasi, termasuk pertimbangan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan. Pasal 7 peraturan ini, misalnya, mensyaratkan jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat untuk alasan keamanan struktural.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR) No. 07/PRT/M/2009: Peraturan ini, sering kali dirujuk bersama SKB 4 menteri terkait menara telekomunikasi, mengatur aspek teknis bangunan menara dan pedoman penggunaannya secara bersama.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati/Walikota/Gubernur: Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam mengatur penataan lokasi dan pembangunan menara BTS di wilayah masing-masing, yang mencakup aspek tata ruang, estetika, dan lingkungan setempat. Peraturan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat menetapkan persyaratan tambahan seperti persetujuan masyarakat sekitar (misalnya, minimal 80% masyarakat dalam radius tertentu).
(RD/ Jack.Tim EDUKADINEWS)



 
							










