EDUKADI NEWS – Bekasi, Kamis 30 Oktober 2025.
Maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol di wilayah Jalan Kampung Serengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, membuat masyarakat resah. Warga mendesak Kapolsek Sukatani dan Kapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan tindakan tegas.
Menurut pengaduan masyarakat, seorang pria bernama (F) alias Jontek diduga menjadi otak peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Kami masyarakat meminta kepada Kapolsek Sukatani maupun Kapolres Metro Kabupaten Bekasi agar dapat melakukan penangkapan terhadap Fahrijal alias Jontek. Jika tidak ada tindakan, kami siap turun langsung, karena obat itu merusak generasi muda,” tegas salah satu narasumber warga Sukamulya.

Warga juga meminta agar pihak pemerintah desa Sukamulya, termasuk jajaran RT, RW, dan kepala dusun, bersama masyarakat melakukan sweeping di titik-titik yang dicurigai menjadi tempat peredaran obat berbahaya tersebut.
Dasar Hukum dan Sanksi
Peredaran obat keras seperti Eximer dan Tramadol tanpa izin resmi termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
- Pasal 98 ayat (2) dan (3):
Menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu dilarang. - Pasal 196:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
- Pasal 98 ayat (2) dan (3):
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
- Pasal 8 ayat (1):
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, tidak memiliki izin edar, atau tidak sesuai peruntukan. - Sanksi diatur dalam Pasal 62 ayat (1):
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).”
- Pasal 8 ayat (1):
Seruan Masyarakat
Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap peredaran obat berbahaya yang sudah meresahkan tersebut.
“Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dari obat terlarang. Jangan sampai anak-anak kami menjadi korban,” ujar salah seorang tokoh pemuda setempat.
Masyarakat mendesak Kapolsek Sukatani dan Kapolres Metro Bekasi untuk menindak tegas para pelaku, khususnya Fahrijal alias Jontek, yang disebut-sebut sebagai pengendali peredaran obat Eximer dan Tramadol di wilayah Sukamulya.
(Redaksi / EDUKADINEWS)













