EDUKADI NEWS – Kuningan, Senin 27 Oktober 2025.
Keresahan masyarakat Desa Cihideung Hilir terhadap kinerja pemerintah desa akhirnya terkuak. Masyarakat menilai pemerintahan desa sudah tidak becus dalam menjalankan roda pemerintahan. Selain menyoal sejumlah kegiatan pembangunan desa, warga juga menyoroti dugaan penggelapan uang pajak dengan nilai mencapai kurang lebih Rp.80.000.000,00 yang diduga melibatkan sejumlah oknum perangkat desa.
Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kekecewaan masyarakat sudah memuncak.
Jika dalam dua bulan sesuai waktu yang dijanjikan kepala desa semua masalah tidak terselesaikan, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Dugaan penggelapan tersebut, kata warga, melibatkan beberapa perangkat desa di antaranya Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan Kaur Ekbang. Warga juga menyebut bahwa kepala desa sudah mengetahui perihal dugaan tersebut, namun hingga kini belum ada langkah tegas.
Dasar Hukum dan Sanksi Terkait Dugaan Penggelapan Uang Pajak Desa
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 8:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372
Mengatur tentang penggelapan, yaitu barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf a menyebutkan bahwa kepala desa wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta menegakkan integritas dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Pasal 29 huruf e menegaskan bahwa kepala desa dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan.
Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat diberhentikan sementara atau permanen sesuai ketentuan Pasal 30 dan 40 UU Desa.
Tuntutan Masyarakat
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat Kabupaten Kuningan, Kejaksaan Negeri, dan Polres Kuningan, segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan penggelapan pajak desa ini.
Masyarakat juga mendesak agar kepala desa menunjukkan transparansi dan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai dengan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance).(RD/Jeck)













