https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Tidak Kantongi Izin, Pemasangan Kabel Fiber Optik di Jalan Raya Sukatani Jadi Sorotan Warga


EDUKADI NEWS – Bekasi.
Aktivitas pemasangan kabel internet fiber optik yang dilakukan oleh CV Rosmala di sejumlah titik wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Warga menilai proses pemasangan kabel yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha WiFi di jalan-jalan utama terlihat semrawut dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Lebih parah lagi, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi teknis terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), maupun Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bekasi.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana lapangan dari CV Rosmala yang berada di lokasi, pekerja enggan memberikan keterangan dan justru memberikan jawaban yang tidak masuk akal.

Dari hasil pantauan langsung di lapangan, terlihat kabel-kabel ditarik melintasi jalan raya tanpa penataan yang baik, bahkan beberapa kabel bergelantungan di tiang listrik dan tiang lainnya milik pihak ketiga, yang tentu berpotensi memicu gangguan instalasi listrik, korsleting, dan kecelakaan lalu lintas.

Salah satu titik pemasangan tersebut tampak di kawasan Jalan Raya Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Kondisi itu tidak hanya merusak estetika lingkungan, namun juga membahayakan pengguna jalan serta menyebabkan kemacetan akibat tidak adanya pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Kegiatan pemasangan kabel tanpa izin ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
    • Pasal 12 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak fungsi jalan.
    • Pasal 63 ayat (1): Setiap orang yang menggunakan ruang manfaat jalan untuk kepentingan lain wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan.
    • Sanksi (Pasal 63 ayat (2)): Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi)
    • Pasal 11: Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin penyelenggaraan.
    • Pasal 47 ayat (1): Barang siapa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
  3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
    • Penggunaan jalan untuk penempatan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik harus mendapat izin dari penyelenggara jalan (baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota).

Harapan Warga dan Tindak Lanjut

Warga Sukatani meminta agar pemerintah daerah melalui instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pemasangan kabel oleh CV Rosmala tersebut.

“Kalau memang belum berizin dan tidak sesuai prosedur, seharusnya dihentikan sementara sampai izinnya lengkap,” ujar salah satu warga Sukatani yang enggan disebut namanya.

Pemerintah daerah juga diharapkan menertibkan kabel-kabel liar dan menegakkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga keselamatan publik dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi.


📰 Reporter: Madi
📍 Editor: Redaksi Media Edukasi News


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/