https://picasion.com/
NEWS  

Pembangunan BTS di Kalimangis Kulon Diduga Tanpa Koordinasi dengan Dinas Terkait, Kabiro SBI Desak Penegakan Aturan

EDUKADI NEWS – Kuningan
Sabtu, 25 Oktober 2025. Pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Desa Kalimangis Kulon, Kecamatan Kalimangis, Kabupaten Kuningan, diduga dilakukan tanpa adanya koordinasi resmi dengan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Jawabarat.

Informasi yang diperoleh Media EDUKADINEWS menyebutkan bahwa hingga saat ini, proyek pembangunan menara tersebut belum terkonfirmasi memiliki dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan.

Menanggapi hal tersebut, Dadan Sudrajat Kabiro Sahabat Bayangkara Indonesia (SBI) kabupaten Kuningan menegaskan bahwa apabila pembangunan BTS tersebut benar dilakukan tanpa izin resmi, maka tindakan itu melanggar ketentuan hukum dan administrasi tata ruang.
“Kami minta pihak dinas terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan menyampaikan dasar hukum yang menjadi acuan pemberian izin menara telekomunikasi di wilayah Kuningan. Jika tidak memiliki izin, maka kegiatan itu harus dihentikan,” tegas Kabiro SBI.

Dasar Hukum yang Mengatur

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
    Pasal 7 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk perizinan mendirikan bangunan (IMB) — kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung,
    Pasal 346 menyebutkan: “Setiap pembangunan, perubahan, atau pemanfaatan bangunan gedung wajib memiliki PBG yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.”
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi,
    Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa pendirian menara telekomunikasi harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan memperoleh izin sesuai ketentuan daerah.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
    mengatur bahwa penyelenggaraan usaha atau kegiatan wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS-RBA, termasuk kegiatan telekomunikasi.

Permintaan Klarifikasi dan Pengawasan
Kabiro SBI juga menambahkan, pembangunan menara di lingkungan masyarakat apalagi dekat fasilitas publik seperti sekolah dan permukiman harus mendapat kajian dari UKL-UPL atau AMDAL, untuk memastikan aspek keamanan dan kesehatan lingkungan.

Pihaknya meminta agar DPUTR, Diskominfo, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan segera memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, guna menjaga transparansi publik dan mencegah potensi pelanggaran hukum dalam proses pembangunan tersebut.

(RD/Jack Tim Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/