https://picasion.com/

Diduga Proyek TPT Sungai Gunakan Pasir Urug/Ladon dan Material Batu Sungai, BBWS Cimanuk-Cisanggarung Harus Bertanggung Jawab

EDUKADI NEWS – Kuningan, Senin, 20 Oktober 2025, Diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Turap/TPT Sungai di Desa Dukuh Lor, Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Proyek ini merupakan bagian dari kegiatan Rehabilitasi Jaringan Utama di Kewenangan BBWS Cimanuk–Cisanggarung (Majalengka, Garut, Kuningan, Cirebon, dan Indramayu–Brebes) dengan total nilai anggaran Rp36.819.109.900,00.

Hasil pantauan tim Media Edukadi News menunjukkan adanya penggunaan material pasir urug atau pasir “Ladon” pada pasangan batu. Jenis pasir tersebut dikenal memiliki kandungan lumpur dan tanah lebih tinggi daripada pasir murni, sehingga tidak layak digunakan untuk pasangan batu konstruksi.

Selain itu, ditemukan pula indikasi pemanfaatan batu dari sungai setempat untuk pekerjaan turap/TPT, yang dilakukan oleh pihak kontraktor tanpa melalui prosedur pengadaan material resmi.

Ketika dikonfirmasi, Didi, selaku mandor proyek, membenarkan bahwa penggunaan pasir urug dan batu dari sungai merupakan perintah kontraktor.

“Kami terpaksa pakai pasir Ladon karena sulit cari pasir yang sesuai spek. Batu yang dipakai juga hasil galian pondasi di lokasi dan kami gunakan kembali. Itu atas perintah kontraktor,” ujar Didi kepada tim media.

Ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki RAB yang jelas saat awal pekerjaan.

“Tidak ada RAB-nya, kerjakan saja dulu baru nanti dihitung habis berapa biayanya,” tegas Didi.

Potensi Pelanggaran dan Dasar Hukum

  1. Pelanggaran Teknis dan Administratif

Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi kontrak termasuk pelanggaran terhadap standar teknis pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dasar hukum:
📘 Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 78 ayat (2) huruf a: Penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dapat dikenai sanksi administrasi.

Pasal 79 ayat (1): Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kontrak, atau pencantuman dalam daftar hitam.

  1. Pelanggaran Lingkungan

Mengambil batu dari sungai tanpa izin termasuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang dapat merusak lingkungan hidup.

Dasar hukum:
📘 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1) huruf g: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.”

Jika pengambilan batu dilakukan tanpa izin tambang bahan galian (meskipun skala kecil), maka termasuk penambangan ilegal.

📘 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.”

  1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Jika proyek dibiayai APBN/APBD dan kontraktor menerima pembayaran penuh seolah-olah membeli material sesuai spesifikasi, padahal menggunakan batu dan pasir gratis dari sungai, maka terdapat indikasi kerugian keuangan negara.

Dasar hukum:
📘 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.”

Pasal 3:
“Penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara dikenai pidana sama.”

Dari hasil temuan di lapangan, proyek turap sungai di Desa Dukuh Lor, Sindang Agung, berpotensi melanggar aturan teknis, administrasi, lingkungan, dan keuangan negara.

Jika terbukti, kontraktor dapat dikenai:

Sanksi administrasi: pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam penyedia jasa.

Pidana lingkungan hidup: penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pidana pertambangan ilegal: penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Pidana korupsi: penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Proyek dengan nilai puluhan miliar ini seharusnya menjadi contoh pembangunan yang transparan dan berintegritas. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan dari pihak BBWS Cimanuk-Cisanggarung sebagai instansi pelaksana.

(RD/Jack – Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/