https://picasion.com/
NEWS  

Kebun Sawit Liar Milik Aseng di Bengkalis Diduga Tak Bayar Pajak dan Tak Miliki Izin

EDUKADI NEWS – Kampar, 18 Oktober 2025, hasil investigasi Pusat Strategi Pelopor (PUSTRAP) MKGR di bawah pimpinan Mayjen TNI (Purn) RH. Sugandhi Kartosubroto pada 16 November 2024 menemukan hamparan kebun sawit yang diduga beroperasi tanpa izin (kebun sawit liar) di wilayah Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kebun sawit tersebut dimiliki oleh seorang warga keturunan Tionghoa bernama Aseng, yang berdomisili di Perumahan Jondul, Pekanbaru, dan berasal dari Kota Bengkalis.

Menurut keterangan KUD Karya Baru yang diwakili Anggy (DPD MKGR), pihaknya telah melayangkan somasi kedua kepada pemilik kebun, namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Dalam waktu dekat somasi ketiga akan kami kirim, dan bila tetap tidak direspons, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Advokat LBH MKGR, Aidil Fitsen, S.H.

Sementara itu, Jasa Sitepu, salah satu anggota pemantau lapangan, mengungkapkan bahwa Aseng mempekerjakan sekitar 150 pekerja, dengan upah Rp60.000 per hari dan produksi sawit mencapai 30 ton per hari.
Namun, menurut pengakuan seorang mandor bernama Yono, para pekerja tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, karena kebun tersebut tidak memiliki izin usaha maupun legalitas lahan.

Dari sisi hukum, DPP MKGR telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Riau pada 7 Juli 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Selanjutnya, DPP MKGR juga telah mengirim surat kembali pada 10 Oktober 2024 untuk menanyakan perkembangan kasus, terutama terkait dugaan penggelapan pajak dan pelanggaran izin usaha perkebunan.

Berdasarkan hasil investigasi, kebun sawit milik Aseng yang mencapai 400 hektar diduga tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan tidak membayar pajak sejak tahun 2006 hingga kini, sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Pasal 105:
“Pelaku usaha yang melakukan usaha perkebunan tanpa izin usaha perkebunan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Artinya, kebun sawit liar tanpa IUP seperti yang diduga dimiliki Aseng dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d:
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Jika benar Aseng tidak membayar pajak kebun sejak 2006, perbuatannya tergolong tindak pidana perpajakan.

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 183 jo. Pasal 5 dan Pasal 6:
Pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya dan memberikan perlindungan sosial. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Fakta bahwa pekerja tidak didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja memperkuat dugaan adanya pelanggaran ketenagakerjaan.

Penegakan Hukum Ditunggu Publik

Kasus dugaan kebun sawit liar milik Aseng ini menjadi sorotan publik, mengingat lamanya beroperasi tanpa izin sejak 2006.
Lembaga MKGR melalui tim hukumnya mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

✍️ Udra – Edukadi News

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/