EDUKADI NEWS – Kuningan, Kamis 16 Oktober 2025
Hasil pantauan tim Media Edukadi News di lokasi proyek revitalisasi SMAN 1 Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menemukan adanya penggunaan material besi berkarat pada pasangan tulangan beton lantai dua bangunan sekolah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kelayakan mutu material serta pengawasan teknis proyek yang didanai negara.
Pihak sekolah melalui Titi, Wakasek Humas SMAN 1 Jalaksana, membenarkan bahwa pada Rabu kemarin pihaknya menerima kunjungan rombongan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan GTK untuk meninjau kegiatan pelaksanaan pembangunan revitalisasi.
“Pihak tim Irjen dari kementerian pendidikan menilai bagus pada kegiatan pelaksanaan revitalisasi yang sedang dilakukan oleh panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) SMAN 1 Jalaksana,” ujar Titi.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa besi tulangan yang digunakan tampak mengalami korosi (berkarat), yang secara teknis tidak layak digunakan untuk konstruksi beton bertulang.
Aturan Teknis dan Hukum yang Mengikat
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
Dalam proyek bangunan pemerintah, termasuk revitalisasi sekolah, material wajib mengikuti standar:
SNI 2052:2017 – Baja Tulangan Beton untuk Konstruksi Beton Bertulang
SNI 2847:2019 – Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
Kedua standar tersebut menegaskan bahwa:
“Baja tulangan harus dalam kondisi baik, bersih dari minyak, lemak, lumpur, dan karat yang dapat mengurangi luas penampang atau daya lekat dengan beton.”
Artinya, besi yang berkarat tebal atau mengelupas tidak boleh digunakan, karena berpotensi menurunkan kekuatan dan daya ikat dengan beton, serta dapat membahayakan keselamatan struktur bangunan.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.
Pasal 78 ayat (1) menyatakan:
“Penyedia wajib menjamin bahwa Barang/Jasa yang diserahkan sesuai spesifikasi teknis, mutu, dan waktu pelaksanaan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.”
Sanksinya:
Jika penyedia tetap menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi (seperti besi berkarat), pekerjaan dapat ditolak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penyedia dapat dikenai denda, pemutusan kontrak, atau daftar hitam (blacklist).
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 7 ayat (1) huruf f menyebutkan:
“Penyedia jasa wajib menjamin mutu hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi teknis.”
Sanksinya:
Apabila penyedia jasa tidak memenuhi kewajiban mutu konstruksi, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
penghentian sementara kegiatan layanan,
pembekuan izin usaha,
pencabutan izin usaha, dan/atau
tuntutan ganti rugi.
- Potensi Pelanggaran Korupsi (UU Tipikor)
Apabila penggunaan besi berkarat dilakukan dengan sengaja untuk menghemat biaya atau menutupi kekurangan mutu material, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dasarnya:
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman sanksinya:
Penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, apabila terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara melalui pengurangan mutu material konstruksi.
Temuan Lain: Perubahan Diameter Besi Tanpa Penjelasan Teknis
Selain temuan besi berkarat, salah satu pihak SMAN 1 Jalaksana mengaku adanya perubahan ukuran besi dari diameter 14 mm menjadi 16 mm. Namun ironisnya, pihak sekolah tidak dapat memberikan penjelasan rinci mengenai dasar perubahan tersebut.
Padahal, setiap perubahan diameter besi pada struktur bangunan wajib melalui prosedur teknis ketat yang melibatkan konsultan struktur atau insinyur sipil. Perubahan tanpa perhitungan ulang dapat mengubah kekuatan struktur dan membahayakan keselamatan bangunan.
Prosedur yang seharusnya ditempuh mencakup:
- Evaluasi struktural dan perhitungan ulang oleh konsultan.
- Revisi gambar kerja (shop drawing) sesuai perubahan.
- Persetujuan tertulis dari konsultan dan PPK.
- Pengawasan dan dokumentasi oleh pengawas lapangan.
Kesimpulan
Penggunaan besi berkarat dan perubahan spesifikasi diameter besi tanpa kajian teknis pada proyek revitalisasi SMAN 1 Jalaksana berpotensi melanggar:
SNI 2052:2017 dan SNI 2847:2019 (ketidaksesuaian mutu material),
Perpres 16/2018 jo. 12/2021 (pengadaan barang/jasa tidak sesuai kontrak),
UU No. 2 Tahun 2017 (pelanggaran jasa konstruksi), dan
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 (potensi korupsi).
Tim Media Edukadi News akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan jaminan keselamatan konstruksi dan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam proyek revitalisasi SMAN 1 Jalaksana Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
(RD/Jack)













