https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

EDUKADI NEWS – MAJALENGKA
Proses hukum terkait pemanfaatan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan satu orang tersangka. Pihak PT SMU, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menilai perkara ini bermula dari perikatan kontrak sehingga seharusnya menjadi ranah perdata, bukan pidana.

PT SMU dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021 dan disahkan melalui Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 April 2022, serta SK Kemenkumham AHU-0024899.AH.01.01.Tahun 2022. Perusahaan hasil penggabungan dua BUMD ini ditugaskan mengelola berbagai sektor usaha, termasuk agribisnis melalui pemanfaatan tanah bengkok milik Pemda.

Kerja sama sewa lahan antara Pemkab Majalengka dan PT SMU telah berlangsung sejak 2014 berdasarkan Perjanjian Nomor 590/621-Tapem/2014. Kontrak diperpanjang secara periodik, termasuk pengajuan pada Desember 2020 yang efektif berlaku 1 Januari–31 Desember 2021. Pembayaran sewa tercatat sebesar Rp 880,53 juta (2021) dan Rp 892,26 juta (2022).

Namun, Kejaksaan Negeri Majalengka mulai melakukan penyelidikan sejak 12 Maret 2025 terkait masa sewa tahun 2020, 2022, 2023, dan 2025. Proses kemudian naik ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025.
Selanjutnya, penetapan tersangka terhadap Dede Sutisna dilakukan pada Oktober 2025 berdasarkan Surat B-02/M.2.24/Fd./10/2025.

Permasalahan muncul pada kontrak 2023–2024, ketika PT SMU telah mengajukan perpanjangan, namun BKAD baru menerbitkan tagihan pada Desember 2023 senilai Rp 1,51 miliar untuk dua tahun. Sebagian telah dibayar, namun pelunasan belum tuntas. Pihak perusahaan menilai hal ini merupakan urusan perdata berupa utang-piutang sesuai Pasal 1233–1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perikatan dan wanprestasi, di mana penyelesaian dilakukan melalui gugatan perdata, bukan proses pidana.

Pada awal 2025, Pemda Majalengka menghentikan pengelolaan lahan oleh PT SMU karena adanya tunggakan. Meski begitu, perusahaan masih menagih piutang kepada para petani mitra — langkah yang kemudian turut disorot penyidik.

Sumber internal menyebut keterlambatan pembayaran dipengaruhi oleh penggunaan dana untuk pengembangan usaha lain, piutang kepada koordinator petani, serta dugaan fraud internal. Salah satu proyek yang gagal adalah perdagangan produk UMKM sandang dan pangan dengan mitra “CM. Fashion” dan “PEDEE” yang menghabiskan modal sekitar Rp 1,49 miliar tanpa hasil pengembalian.

Hasil pemeriksaan awal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 22 Agustus 2025 disebut tidak menemukan aliran dana langsung ke Direktur Utama PT SMU. Pihak internal berpendapat, jika terdapat dugaan penyalahgunaan dana, penegakan hukum seharusnya menelusuri pihak yang menikmati dana, bukan serta-merta mempidanakan wanprestasi kontraktual.

Secara hukum, ranah pidana hanya dapat diterapkan bila memenuhi unsur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu:

Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Namun, jika tidak terbukti adanya unsur memperkaya diri sendiri atau penyalahgunaan kewenangan, maka sengketa pembayaran atau keterlambatan sewa lahan tersebut hanya termasuk wanprestasi perdata, sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, yang sanksinya berupa ganti rugi (tidak pidana penjara).

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Majalengka belum memberikan pernyataan resmi terkait potensi penambahan tersangka atau arah penanganan kasus. Pihak PT SMU menegaskan siap memberikan klarifikasi dan menyerahkan seluruh dokumen kerja sama untuk membuktikan dasar hukum perikatan dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

(Tim Redaksi)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/