https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Ada Pungli Berkedok Infak di SMAN 1 Jalaksana, Orang Tua Siswa Resah

EDUKADI NEWS –Kuningan, dugaan adanya pungutan liar (pungli) dengan modus infak di SMAN 1 Jalaksana, Jalan Raya Padamenak, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, mencuat ke publik dan menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.

Berdasarkan keterangan salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah diduga mewajibkan setiap siswa untuk membayar infak harian sebesar Rp1.000.

“Setiap hari anak saya diminta untuk bayar infak seribu rupiah. Di sekolah disediakan kotak infak dan semua siswa diwajibkan mengisi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (14/10/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak Media Edukadi News mencoba melakukan konfirmasi ke pihak sekolah, Rabu (15/10/2025). Kedatangan awak media disambut oleh salah satu guru pengajar.

Guru tersebut membenarkan adanya pungutan dengan nominal tetap yang dilakukan setiap hari kepada para siswa.

“Iuran itu memang wajib, Pak. Setiap siswa membayar seribu rupiah tiap hari,” ungkapnya.

Namun, saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dasar kebijakan tersebut, pihak kepala sekolah tidak dapat ditemui

Analisis dan Dasar Hukum

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid, kecuali sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Pungutan yang dilakukan secara wajib dan rutin dengan nominal tertentu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena tidak memenuhi unsur sukarela sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut.

Selain itu, dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Pungutan Liar juga menegaskan larangan segala bentuk pungli di lingkungan pelayanan publik, termasuk di satuan pendidikan.

Jika terbukti melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka pihak sekolah atau oknum terkait dapat dikenai:

  1. Sanksi administratif sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan peraturan ASN;
  2. Sanksi pidana berdasarkan UU Tipikor Pasal 12 huruf e dengan ancaman penjara hingga 20 tahun;
  3. Penindakan oleh Satgas Saber Pungli sesuai kewenangannya di tingkat kabupaten/kota

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah SMAN 1 Jalaksana belum memberikan keterangan resmi. Media Edukadi News masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap terkait dugaan pungli berkedok infak tersebut.(Tim Red/Dedi S.H)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/