https://picasion.com/
NEWS  

Gawat! 30 Personil Security PT Arara Abadi Hadang Petani Swasembada Pangan Riau di Kabupaten Kampar

EDUKADINEWS – Kampar, 06 Oktober 2025, Situasi memanas di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Puluhan petani peserta program Swasembada Pangan Riau di bawah naungan MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong) dihadang oleh sekitar 30 personel security PT Arara Abadi pada Minggu, 5 Oktober 2025.

Peristiwa yang terjadi di lokasi cetak sawah seluas 1.000 hektar itu hampir berujung bentrokan. Kedua pihak hanya berjarak beberapa meter, dengan PT Arara Abadi mengerahkan satu truk berisi personel keamanan, sementara pihak petani mencapai seratus orang lebih.

Menurut informasi lapangan, security PT Arara Abadi menghadang akses jalan dan melarang petani memindahkan pondok kerja, bahkan sempat terjadi aksi dorong dan ketegangan. “Ini bukan lahan milik Arara Abadi. Kami berada di wilayah Kampar, bukan Minas, Kabupaten Siak. Kami bekerja di atas lahan milik MKGR yang sah secara dokumen,” ujar Suharyono, Sekretaris Kelompok Tani Swasembada Pangan.

Sebelumnya, tindakan penghadangan dan intimidasi telah beberapa kali terjadi. Spanduk dan plang kelompok tani dirusak, dan pada 21 September 2025, pihak security juga sempat melarang pembangunan pondok dengan nada arogan.

Ketua Swasembada Pangan Riau, Ir. Julius Sitepu, dengan tegas menolak tindakan tersebut. “Kami menjalankan program pemerintah untuk ketahanan pangan nasional. Tidak ada urusan dengan izin lahan industri. Justru PT Arara Abadi yang harus menjelaskan dasar hukum keberadaannya di wilayah Kampar,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Drs. Yusfar, SH, MH, Ketua DPD MKGR Riau. “PT Arara Abadi tidak memiliki izin di Kabupaten Kampar, namun masih menguasai lahan MKGR dan menanaminya dengan eucalyptus dan akasia. Kami sudah menempuh jalur musyawarah sejak Oktober 2024 dan bahkan sudah membahasnya bersama Komisi II DPR pada Januari 2025. Semua bukti dokumen, termasuk dari SKPT Kementerian Kehutanan, menunjukkan PT Arara Abadi tidak memiliki izin di Kampar,” ujarnya.

Aidil Fitsen, SH, advokat LBH MKGR, menambahkan, “Ini pelanggaran serius. PT Arara Abadi tidak punya dasar hukum menguasai lahan di Kampar, apalagi menghalangi kegiatan pertanian rakyat. Kami akan tempuh jalur hukum.”

Sementara Korlap Swasembada Pangan, Ir. Darma Nova Siregar, menegaskan, “Kalau pemerintah provinsi dan aparat hukum di Riau tidak segera bertindak, kami siap lawan. Ini sudah menyangkut harga diri petani dan hak rakyat.”


Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
    • Pasal 50 ayat (3) huruf a dan g jo. Pasal 78 ayat (2) Barang siapa mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
    • Jika PT Arara Abadi benar beroperasi di luar wilayah izin konsesi (Kabupaten Kampar), maka tindakan tersebut dapat dikategorikan pendudukan kawasan tanpa izin.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan:
    • Pasal 55 ayat (1) Pelaku usaha perkebunan yang menguasai atau mengelola lahan tanpa izin usaha perkebunan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kehutanan, jo. UU No. 41 Tahun 1999:
    • Setiap kegiatan pemanfaatan lahan hutan wajib memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK.
    • Tanpa izin tersebut, seluruh kegiatan perusahaan bisa dianggap ilegal.
  4. Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan / Intimidasi:
    • Tindakan menghadang, menghalangi, atau mengintimidasi masyarakat yang sah secara hukum dapat dijerat pidana penjara maksimal 1 tahun.

Seruan Hukum dan Tindakan

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum (Polri dan Kejati Riau) untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak petani yang sedang menjalankan program ketahanan pangan nasional.

Jika tidak segera diselesaikan, potensi konflik horizontal di lapangan sangat besar dan dapat mengganggu stabilitas sosial di wilayah Tapung Hilir.


✍️ Udra / Edukadi News Kampar


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/