https://picasion.com/
NEWS  

Beranikah Bongkar RAB Pembuatan Kandang! BUMDES Prima Habiskan Anggaran Rp190 Juta di Desa Kalimanggis Kulon, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat


EDUKADINEWS – Kuningan
Tahun 2025, Pemerintah Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, mengalokasikan anggaran penyertaan modal usaha BUMDES Prima sebesar Rp255.600.000,-. Modal tersebut difokuskan untuk program ketahanan pangan (Ketapang) melalui pengembangan peternakan domba pedaging.

Menurut keterangan Ading, Direktur BUMDES Prima, dana penyertaan modal usaha tersebut telah terserap seluruhnya sesuai peruntukan.

“Sebesar Rp190 jutaan sudah terserap pada pembuatan kandang, sementara sisa anggaran dialokasikan untuk pengadaan domba, pakan, gaji karyawan, dan biaya operasional selama tiga bulan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Ading menambahkan, pengadaan bibit domba dan pakan dilakukan melalui kerja sama dengan salah satu peternak mitra di wilayah Ancaran.

“Harga bibit domba ditentukan berdasarkan berat, sekitar Rp80 ribu per kilogram, dengan bobot rata-rata 20 kilogram per ekor. Untuk pakan ternak selama tiga bulan diperkirakan butuh 1,5 ton, namun sementara baru disiapkan 15 drum,” jelasnya.

Meski demikian, struktur kepengurusan BUMDES Prima hingga kini belum terbentuk secara lengkap, hanya terdiri dari direktur, sekretaris, dan bendahara. Dari keterangan di lapangan, hanya direktur yang aktif datang ke kandang, sedangkan sekretaris dan bendahara jarang hadir.

Perbedaan Data Penggunaan Anggaran

Kepala Desa Kalimanggis Kulon, Sahidi, memberikan keterangan berbeda dari sang direktur.

“Pembuatan kandang kambing, info dari pihak BUMDES Prima sekitar Rp120 juta, itu untuk fisik,” terangnya.

Sahidi menambahkan, saat ini terdapat 26 ekor kambing yang dikelola oleh BUMDES Prima. Pemerintah desa telah menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kegiatan usaha kepada BUMDES Prima dan menyalurkan dana melalui transfer langsung.

“Kami berharap BUMDES bisa mandiri,” ujarnya.

Hasil penelusuran lapangan tim Media Edukasi News menunjukkan, pekerja kandang menerima gaji Rp1,5 juta per bulan, sehingga untuk tiga bulan pemeliharaan total biaya tenaga kerja sebesar Rp4,5 juta.

Sementara itu, dari hasil wawancara dengan pihak mitra peternak domba di Ancaran, diperoleh informasi bahwa total pembelian 26 ekor domba, 15 drum pakan, dan kebutuhan lainnya hanya sebesar Rp53.120.000,-.
Sedangkan menurut ahli bangunan yang biasa membangun kandang kambing, kondisi fisik kandang BUMDES Prima diperkirakan hanya menghabiskan biaya maksimal sekitar Rp100 juta.

Pemdes Tak Pegang RAB

Sekretaris Desa Kalimanggis Kulon, Dahroni, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyalurkan dana sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Kami sudah sesuai mekanisme pemerintah. Kalau ada dugaan penyalahgunaan, itu tanggung jawab BUMDES sebagai pengguna anggaran,” tegasnya.

Namun, saat ditanya mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dahroni mengaku pihak desa tidak memiliki salinannya.

“RAB pembuatan kandang ada di ketua BUMDES. Untuk laporan pembelian kambing dan pakan, sampai saat ini pemdes belum menerima laporan dari pihak BUMDES Prima,” jelasnya.

Indikasi Ketidakwajaran Anggaran

Adanya perbedaan keterangan antara Kepala Desa dan Direktur BUMDES Prima mengenai nilai pembangunan kandang (Rp120 juta vs Rp190 juta) menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BUMDES.

Tim Media Edukasi News akan terus menggali kebenaran terkait RAB pembuatan kandang serta penggunaan total dana penyertaan modal BUMDES sebesar Rp255.600.000,- yang bersumber dari program Ketahanan Pangan Tahun 2025.


Landasan Hukum dan Sanksi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 87 ayat (3): BUMDES wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional.
    • Pasal 90: Pemerintah Desa bertanggung jawab atas pengawasan dan pembinaan BUMDES.
  2. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDES
    • Pasal 33 ayat (1): BUMDES wajib menyampaikan laporan keuangan kepada kepala desa setiap akhir tahun anggaran.
    • Pasal 38 ayat (1): Kepala Desa dapat memberikan sanksi administratif jika BUMDES tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 1–20 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    • Pasal 70 ayat (1): Setiap penggunaan keuangan desa harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
    • Pasal 72 ayat (1): Penyalahgunaan keuangan desa dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Catatan Redaksi:

Selisih data anggaran Rp70 juta antara keterangan Direktur BUMDES Prima dan Kepala Desa Kalimanggis Kulon perlu segera ditelusuri melalui pembukaan RAB resmi dan audit transparan agar publik mengetahui penggunaan dana ketahanan pangan secara jelas dan sesuai aturan.

(RD/Jack – Tim Investigasi Media Edukasi News)


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/