https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Ilegal! Penyambungan Listrik Lampu Penerangan Halaman Rumah Libatkan Oknum Petugas PLN Kuningan

EDUKADINEWS – Kuningan.
Penggunaan energi listrik untuk lampu penerangan halaman rumah milik HI (inisial), warga Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga kuat dilakukan secara ilegal karena tidak menggunakan kWh resmi milik PT PLN. Fakta di lapangan menunjukkan, penyambungan listrik tersebut sudah berlangsung hampir sepuluh tahun lamanya dan melibatkan oknum petugas PLN Cabang Kuningan.

HI saat ditemui tim Media Edukadi News membenarkan bahwa pemasangan lampu halaman rumahnya tidak melalui jalur resmi. Ia mengaku saat pembangunan rumah, sekitar 10 tahun lalu, meminta bantuan petugas PLN bernama Dayat, yang kemudian menyambungkan aliran listrik dengan biaya Rp 2 juta.

“Pemasangan lampu penerangan di halaman rumah saya itu sudah hampir sepuluh tahun lamanya. Awalnya butuh penerangan karena kondisi gelap, lalu saya sampaikan ke Dayat, petugas PLN saat itu. Ia menyarankan pasang dulu, urusan legalitas menyusul. Pemasangan pun dilakukan Dayat, biayanya Rp 2 juta,” jelas HI (3/10/2025).

HI juga menyebutkan bahwa sejumlah pihak terkait sudah mengetahui keberadaan lampu penerangan tersebut, bahkan ada petugas Dishub dan PLN yang pernah datang ke lokasi.

Sementara itu, Dayat, yang disebut sebagai pihak yang membantu pemasangan, memberikan penjelasan bahwa penerangan tersebut dianggapnya tidak bermasalah. Menurutnya, lampu itu sejenis lampu penerangan jalan umum (PJU) yang memang tidak menggunakan kWh meter.

“Semua pelanggan punya hak untuk memasang PJU karena ada biaya PJU di tagihan. Memang PJU tidak menggunakan kWh, bahkan box panel PJU pun kosong,” ujar Dayat yang kini sudah tidak lagi bertugas sebagai teknisi PLN Cabang Kuningan.

Namun, berbeda dengan penjelasan tersebut, Dede, petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Cabang Kuningan yang hadir di lokasi, menegaskan bahwa penyambungan listrik yang dilakukan tanpa kWh resmi dan hanya menggunakan MCB jelas ilegal.

“Itu masuk kategori ilegal. Seharusnya sudah ditindak sejak dulu,” tegas Dede.

Ironisnya, meskipun Dede sudah mengetahui kondisi itu sejak lama, tidak pernah ada tindakan tegas yang diambil.

Landasan Hukum dan Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pasal 51 ayat (3), setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan:

  • Pidana penjara paling lama 7 tahun, dan/atau
  • Denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Selain itu, PLN juga mengklasifikasikan pelanggaran tenaga listrik sebagai berikut:

  1. Golongan I – Mengubah MCB melebihi batas daya kontrak, membuat MCB tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
  2. Golongan II – Menggunakan alat penghemat listrik ilegal, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter, melubangi/mengganggu fungsi meteran.
  3. Golongan III – Menyambung listrik secara ilegal/cantol listrik, baik pada instalasi dengan ID pelanggan PLN maupun langsung ke jaringan tanpa kWh.
  4. Golongan IV – Pencantolan untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, pasar malam, dan lainnya secara ilegal tanpa ID pelanggan.

Dalam kasus ini, dugaan kuat bahwa praktik yang dilakukan HI dan Dayat masuk ke Golongan III dan IV, karena ada penyambungan langsung tanpa kWh resmi dan hanya menggunakan MCB.

Tim Media Edukadi News akan menindaklanjuti temuan ini dengan mengonfirmasi pihak PT PLN Cabang Kuningan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan apakah praktik tersebut masuk dalam tindak pidana ketenagalistrikan.

(Tim/Redaksi)


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/