EDUKADI NEWS – Bandung || Edukadi News – Misteri keberadaan Hotel Redoz Plus Near Surapati Core semakin menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah hotel yang tidak memiliki izin bangunan, tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan tidak mendapatkan persetujuan bangunan tetap bisa berdiri serta beroperasi lebih dari lima tahun?
Hasil rapat Dinas Cipta Bintar melalui Kabid Wasda (Bu Rita) menyebutkan bahwa pihaknya tidak dapat mengeluarkan izin. Bahkan sudah dilayangkan tiga kali surat peringatan (3 x 7 hari) untuk pembongkaran mandiri dan pengembalian fungsi tata ruang. Jika hotel tetap membandel, seharusnya jalurnya adalah pembongkaran paksa atau penyelesaian melalui pengadilan perdata.
Namun faktanya, hotel masih beroperasi normal hingga saat ini. Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah ada permainan di balik pembiaran ini?
Dugaan Pembiaran Sistematis
Media Edukadi News menemukan adanya dugaan kuat pembiaran sistematis oleh oknum di Dinas Cipta Bintar dan Satpol PP Kota Bandung. Padahal, sesuai tugas pokok dan fungsinya, Satpol PP seharusnya melakukan penindakan terhadap bangunan tanpa izin.
Pimpinan Redaksi Media Edukadi News, Yudi Hadiansyah, menegaskan:
“Selama lima tahun hotel ini beroperasi tanpa izin, dinas dan Satpol PP seakan menutup mata dan telinga. Ini bukan lagi kelalaian, tapi patut dicurigai sebagai permainan oknum. Kami akan melaporkan dugaan ini ke Kejati Jabar agar diusut tuntas.”
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 39 ayat (2): Bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran.
Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2018
Pasal 81: Bangunan tanpa izin dikenai sanksi penghentian kegiatan, denda, hingga pembongkaran paksa.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69–70: Pelanggaran tata ruang bisa berujung pidana.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 255: Satpol PP wajib menegakkan perda. Pembiaran bisa dikategorikan penyalahgunaan jabatan.
KUHP Pasal 421
Aparat yang menyalahgunakan kewenangan dengan membiarkan pelanggaran dapat dipidana.
Tuntutan Media Edukadi News
- Walikota Bandung segera mengambil langkah tegas, termasuk evaluasi terhadap kinerja Dinas Cipta Bintar dan Satpol PP.
- Satpol PP Kota Bandung wajib menjalankan penegakan perda tanpa pandang bulu.
- DPRD Kota Bandung harus memanggil dinas terkait untuk menjelaskan dugaan pembiaran.
- Kejati Jabar diminta mengusut dugaan adanya suap, gratifikasi, atau kongkalikong dalam kasus ini.(Timred)