EDUKADI NEWS – Kampar, 23 September 2025, Insiden memalukan terjadi di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kabupaten Kampar, Minggu (21/09/2025). Para petani Swasembada Pangan Riau yang tengah menggarap lahan cetak sawah seluas 1.000 hektar—alokasi dari DPP MKGR oleh Mayjen TNI (Purn) RH Sugandhi Kartosubroto—dipaksa berdebat dengan security PT Arara Abadi.
Para petani mendirikan pondok sederhana sebagai posko kegiatan. Namun, tiba-tiba datang security perusahaan dan melarang keras pendirian pondok tersebut. Perdebatan berlangsung hampir satu jam.
Ir. Julius Sitepu, mewakili petani, menegaskan:
“Kami melaksanakan program Swasembada Pangan Riau yang jelas merupakan bagian dari Program Nasional Ketahanan Pangan. Lahan ini sah milik MKGR, ada dokumen valid, jadi PT Arara Abadi tidak berhak ikut campur.”
Sitepu bahkan sempat mempertanyakan legalitas perusahaan: “Jika ini wilayah Kampar, mana izin HPH-TI (Hak Pengusahaan Hutan – Tanaman Industri) perusahaan? Jangan-jangan tidak jelas!” Security hanya menjawab singkat: “Tidak tahu.”
Kondisi makin memanas ketika Suharyono, salah satu petani, membentak lantang:
“Kamu melarang kami bangun pondok? Justru sekarang juga saya dirikan!”
Akhirnya pondok dirakit dan dipasang di lokasi cetak sawah.
Ir. Darma Nova Siregar menyebut sikap PT Arara Abadi sebagai tindakan konyol dan tidak pro-rakyat.
“Ini jelas menggagalkan program nasional ketahanan pangan yang erat kaitannya dengan kedaulatan negara. Seharusnya perusahaan wajib mendukung, bukan malah menghalangi.”
Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Pasal 3 huruf a: Penyelenggaraan pangan bertujuan mewujudkan kedaulatan pangan.
- Pasal 60 ayat (2): Pemerintah dan setiap pihak wajib mendukung penyelenggaraan ketahanan pangan nasional.
- Sanksi: Pasal 133, pihak yang dengan sengaja menghambat penyelenggaraan pangan dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
- UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Pasal 44 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan alih fungsi atau mengganggu lahan pertanian pangan yang telah ditetapkan untuk ketahanan pangan.
- Sanksi: Pasal 73 ayat (1), pelanggaran dapat dikenai pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal 55: Pelaku usaha perkebunan wajib menjaga kepentingan masyarakat dan tidak boleh menghambat program pemerintah.
- Sanksi: Pasal 107, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.
Desakan kepada Pemerintah
Para petani mendesak Pemerintah Provinsi Riau hingga Presiden RI, Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, agar turun tangan memberi perlindungan nyata terhadap petani swasembada pangan.
“Jika program sebesar ini saja dibiarkan dihalangi, bagaimana mungkin rakyat kecil bisa mandiri dan negara berdaulat di bidang pangan?” tegas Sitepu.
✍️ Udra – Edukadi News