EDUKADI NEWS – Tasikmalaya
Keberadaan toko bahan material di area perumahan pada dasarnya tidak diperbolehkan secara umum, terutama jika skalanya besar dan mengganggu kenyamanan warga. Aturan zonasi tata ruang telah jelas memisahkan area komersial dari area residensial.
Perbedaan utama antara zona komersial dan residensial terletak pada tujuan penggunaan serta jenis kegiatan yang dilakukan. Zona komersial dirancang untuk mendukung kegiatan bisnis dan menghasilkan pendapatan, sementara zona residensial diperuntukkan bagi hunian dan kegiatan domestik.

Salah satunya terjadi di lingkungan Perum Mahkota Graha, Kota Tasikmalaya, di mana sejak hampir 10 tahun lalu berdiri sebuah perusahaan toko material bangunan milik CV. Sinar Terang Putra. Saat dimintai klarifikasi terkait dokumen perizinan usaha maupun izin penggunaan bangunan, pihak perusahaan enggan membuka dengan alasan dokumen bersifat internal dan hanya dapat diperlihatkan kepada instansi berwenang.
“Kami sudah mengantongi izin yang diperlukan, jadi tidak ada masalah dengan kegiatan usaha di lokasi tersebut,” ujar seorang perwakilan CV. Sinar Terang Putra kepada wartawan.
Namun, keterangan ini dibantah warga sekitar. Beberapa narasumber masyarakat menyampaikan keberatannya.
“Kami jelas merasa terganggu dengan adanya toko material di sini. Rumah-rumah dijadikan gudang, kurang lebih tujuh tempat. Setiap ada kiriman barang, akses jalan macet, keluar masuk warga pun terganggu,” kata salah seorang warga.
Seorang sesepuh wilayah menambahkan:
“Debu material, kemacetan, dan ketidakindahan lingkungan ini sangat mengganggu. Rumah yang dijadikan gudang bahan bangunan jelas menyalahi aturan. Bagaimana sebenarnya perizinan usaha ini bisa berjalan?”
Regulasi dan Sanksi Hukum
Alih fungsi bangunan tanpa izin resmi termasuk pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang dikenai sanksi administratif.”
Pasal 69 ayat (2):
“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a) peringatan tertulis; b) penghentian sementara kegiatan; c) penghentian tetap pada kegiatan; d) pembongkaran bangunan; e) pemulihan fungsi ruang; dan/atau f) denda administratif.”
Pasal 70:
“Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang telah diberikan dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Selain itu, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang RTRW juga menegaskan larangan penggunaan bangunan yang tidak sesuai peruntukannya di zona pemukiman.
Langkah Selanjutnya
Dengan sikap tertutup perusahaan tersebut, persoalan ini kian memunculkan tanda tanya besar. Untuk itu, Edukadi News menilai klarifikasi tertulis dari pihak perusahaan tetap diperlukan demi transparansi dan akuntabilitas.
Apabila dalam waktu dekat klarifikasi tidak juga diberikan, maka persoalan ini akan dilaporkan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya dan instansi terkait untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bersambung…
Tim Investigasi Edukadi News