Edukadi News – Kampar, 21 September 2025, Situasi di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, semakin tidak kondusif dan dikhawatirkan mengarah kepada konflik frontal. Ketua Kelompok Tani Swasembada Pangan Riau, Ir. Julius Sitepu, meminta aparat penegak hukum segera memberikan pengamanan dan perlindungan kepada para petani yang sedang berupaya mendirikan pondok di lahan program ketahanan pangan.
Menurut Sitepu, PT. Arara Abadi melalui jajaran security-nya melarang dan menghadang aktivitas petani dengan alasan lahan tersebut milik perusahaan, meski tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan. Bahkan, penghadangan tersebut diduga melibatkan oknum tukang pukul dan preman.
“Saya sebagai ketua tani tidak ada urusan dengan klaim kepemilikan lahan. Ini lahan MKGR dengan surat yang valid. Kami hanya ingin bekerja demi ketahanan pangan bangsa. Penghadangan ini jelas-jelas bentuk intimidasi,” tegas Sitepu.
Pihak kelompok tani telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polsek Tapung Hilir dan Babinsa agar kegiatan berlangsung damai. Namun, hingga kini pihak perusahaan tetap menunjukkan sikap konfrontatif dan kembali menghadang petani pada 21 September 2025.
Landasan Hukum dan Sanksi
- Pasal 368 KUHP
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. - Pasal 170 KUHP
Barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 55
Pelaku usaha perkebunan yang dengan cara apa pun menghalangi kegiatan masyarakat sekitar untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan hidupnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 60
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi penyelenggaraan pangan untuk kepentingan masyarakat dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Tuntutan
Ir. Julius Sitepu menegaskan akan segera menemui Camat Tapung Hilir untuk meminta difasilitasi pertemuan resmi. Ia menilai tindakan PT. Arara Abadi telah menciderai program nasional swasembada pangan yang seharusnya didukung semua pihak.
“Menghalangi ketahanan pangan sama dengan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa,” pungkasnya.(Timred)