EDUKADI NEWS – Kuningan
Terkuaknya indikasi dugaan kebocoran alokasi anggaran pada realisasi program revitalisasi satuan pendidikan Direktorat Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah patut menjadi perhatian serius.
Salah satu sekolah dasar negeri penerima bantuan program revitalisasi tahun 2025, melalui kepala sekolahnya selaku penanggung jawab pelaksanaan pembangunan, mengaku telah membeli kembali Barang Milik Negara (BMN) yang sebelumnya dilelang. Pembelian tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) hasil lelang penghapusan aset sekolah senilai Rp24.500.000.
Informasi ini terungkap dari pemberitaan salah satu media online di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kepala sekolah mengaku mengeluarkan uang Rp24.500.000 untuk membeli kembali aset berupa bongkaran tujuh lokal sekolah, dengan harga Rp3.500.000 per lokal, dari pihak pemenang lelang yang sebelumnya ditetapkan dalam proses lelang penghapusan aset BMN.
Padahal, biaya pembelian kembali SK pemenang lelang penghapusan BMN tersebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun kontrak kerja program revitalisasi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan, bahkan membuka peluang penyalahgunaan anggaran pada sekolah-sekolah penerima program revitalisasi di Kabupaten Kuningan.
Proses Lelang Aset BMN
Berdasarkan aturan, penghapusan, pembongkaran, dan lelang aset BMN adalah proses resmi untuk menghapus pertanggungjawaban administrasi dan fisik atas aset yang sudah tidak dapat digunakan. Proses lelang seharusnya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah DJKN Kementerian Keuangan, dan hasilnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun, dalam kasus ini muncul pertanyaan besar: mengapa pihak sekolah justru terbebani untuk membeli kembali asetnya sendiri dari hasil lelang, sementara sekolah tersebut adalah penerima bantuan revitalisasi dengan dana pemerintah pusat?
Dasar Hukum
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Pasal 49 ayat (1): BMN/Daerah dilarang dialihkan kepemilikannya tanpa persetujuan Menteri Keuangan.
- Pelanggaran atas aturan ini dapat berimplikasi pada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
- PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. PP No. 28 Tahun 2020
- Mengatur bahwa penghapusan BMN harus melalui mekanisme resmi dengan lelang yang transparan dan sah.
- Permenkeu No. 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan BMN
- Menegaskan bahwa hasil penghapusan berupa bongkaran harus dijual melalui lelang, dengan hasil disetor sebagai PNBP.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun, dan denda Rp50.000.000 – Rp1.000.000.000.
Potensi Sanksi
Apabila terbukti ada penyalahgunaan prosedur lelang BMN dan pembebanan biaya di luar mekanisme anggaran resmi, pihak-pihak terkait, baik kepala sekolah maupun pejabat penyelenggara, dapat dikenai:
- Sanksi administratif sesuai aturan pengelolaan BMN.
- Sanksi pidana korupsi jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara.
EDUKADINEWS akan segera melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, BKAD Kuningan, dan KPKNL, guna memastikan apakah mekanisme lelang penghapusan aset sekolah penerima program revitalisasi di Kabupaten Kuningan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kuningan, Minggu 21 September 2025
(RD/Jack)