EDUKADI NEWS – Kuningan, 19 September 2025
Kepala Sekolah SD 1 NEGERI Cimaranten, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, sebagai penanggung jawab kegiatan program revitalisasi sekolah yang dibiayai pemerintah melalui APBN Tahun 2025 senilai Rp 1.351.110.000, diminta untuk lebih kooperatif dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan wartawan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Oman R, Dangapsus Laskar Benteng Indonesia (LBI) Kuningan, yang menyebut bahwa transparansi merupakan kewajiban hukum dalam setiap penggunaan dana negara.
“Masyarakat berhak tahu proyek yang dibiayai pemerintah karena adanya dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kewajiban ini memastikan transparansi, akuntabilitas, serta memungkinkan pengawasan oleh masyarakat dan pencegahan korupsi dalam penggunaan anggaran negara,” ungkap Oman.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik memiliki beberapa poin penting, yakni:
- Transparansi Informasi: masyarakat mengetahui bagaimana uang negara digunakan.
- Pengawasan oleh Masyarakat: publik dapat mengawasi pelaksanaan proyek dan kualitasnya.
- Akuntabilitas Pengelola Proyek: penanggung jawab kegiatan wajib mempertanggungjawabkan informasi secara jelas.
Oman juga menekankan bahwa kepala sekolah sebagai penanggung jawab proyek harus bisa ditemui di lokasi kegiatan apabila masyarakat maupun wartawan membutuhkan konfirmasi.
“Wartawan dalam bertugas memiliki payung hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 menegaskan wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 16 menjamin hak pers untuk memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik, yakni penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta,” tegasnya.
Dengan demikian, setiap upaya menutup akses informasi publik atau menghalangi tugas wartawan bukan hanya menciderai prinsip keterbukaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
(RD/Jack)