https://picasion.com/
NEWS  

Terkait Tabungan Siswa Terpakai Libatkan Pihak Penjaga SD 1 Negeri Cidahu, Kabupaten Kuningan

EDUKADINEWS – Kuningan, 18 September 2025
Usainya tahun ajaran 2024/2025 di SD 1 Negeri Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, justru menyisakan persoalan serius. Tabungan murid yang dikelola pihak internal sekolah dilaporkan telah digunakan tanpa izin dan hingga kini belum sepenuhnya dikembalikan. Kasus ini mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Kepala sekolah SD 1 Negeri Cidahu, Saleh, membenarkan persoalan tersebut. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab adalah Bambang, penjaga sekolah yang juga menjabat Kepala Dusun Wage, Desa Cidahu.
“Benar itu dilakukan oleh Bambang. Dia sejak 2018 memang bertugas mengelola tabungan murid. Saya sendiri baru menjabat kepala sekolah pada 2021. Waktu itu saya sudah menyarankan agar uang tabungan segera dikembalikan,” jelas Saleh.

Bambang, saat dimintai keterangan, mengakui penggunaan sebagian tabungan siswa.
“Total tabungan siswa mencapai Rp200 juta lebih dari enam kelas. Yang terpakai oleh saya sebesar Rp90 juta. Sampai sekarang masih ada tabungan dari dua kelas yang belum dibagikan, yaitu kelas 4. Sedangkan kelas 1, 2, 3, dan 6 sudah dikembalikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembagian tabungan dilakukan di rumahnya, bukan di sekolah, dan mengklaim sebagian guru juga sempat memakai tabungan siswa namun sudah mengembalikannya.

Tabungan siswa sejatinya dimaksudkan sebagai pembelajaran karakter, melatih anak-anak untuk menyisihkan uang jajan dan merencanakan penggunaannya di akhir tahun ajaran. Namun kenyataannya, dana tersebut justru berpindah ke kantong pribadi oknum sekolah.

Aspek Hukum

Apa yang dilakukan oknum sekolah tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan, sesuai dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya:

  • Pasal 76C: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
  • Pasal 80 ayat (1): “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.”

Kekerasan terhadap anak tidak hanya bermakna fisik, melainkan juga bisa berupa kekerasan ekonomi, yaitu merampas hak anak atas tabungan mereka.

Dampak Sosial

Tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan moral dan profesi. Jika terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dasar. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak justru menjadi lahan praktik kecurangan.

Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat dalam pengelolaan keuangan berbasis siswa, serta penindakan tegas bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

(Yon)


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/