EDUKADI NEWS – Kampar – 18/09/2025, Gubernur Riau Abdul Wahid dinilai tak bernyali menghadapi PT Arara Abadi yang disebut sudah 29 tahun bercokol tanpa izin di Kabupaten Kampar. Perusahaan ini diduga menguasai dan membuka kebun hutan tanaman industri (HTI) seluas lebih kurang 50 ribu hektare di Kecamatan Tapung Hulu dan Tapung Hilir tanpa mengantongi legalitas.
Masyarakat Tapung menilai PT Arara Abadi telah lama bersikap arogan dan kebal hukum, memperluas kebun tanpa izin serta mengabaikan aturan.
Menurut Dicky Zulkarnain, mantan Ketua LSM DPD Penjara, PT Arara Abadi sudah sepantasnya diberi sanksi karena tidak memiliki alokasi kebun di wilayah Kampar. Temuan dokumen tersebut bahkan telah diserahkan ke Kejati Riau pada 28 Agustus 2025 saat audiensi dengan Aspidsus Dr. Marlambson Carel Williams SH MH, dan diterima oleh staf Pidsus, Agnes.

Kejati Riau sendiri sudah menerbitkan surat pemberitahuan pada 4 Agustus 2025 setelah dilakukan penelitian, dan kini kasus dilanjutkan pada tahap pengumpulan bahan keterangan.
Masyarakat Tapung meminta BPKP segera melakukan audit terhadap PT Arara Abadi, serta mendesak Gubernur Riau Abdul Wahid agar tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Drs. Yusfar SH MH mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Riau tanggal 20 Januari 2025, PT Arara Abadi terbukti tidak mampu menunjukkan izin HPH-TI, baik pola transmigrasi maupun non-transmigrasi.
“Gubernur Abdul Wahid seharusnya segera memberikan peringatan dan mendukung program swasembada pangan Riau di Dusun IV Plambayan, serta Kajati Riau perlu menghentikan kegiatan PT Arara Abadi di wilayah Kampar, khususnya di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 17 ayat (2): Setiap orang yang melakukan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu dalam kawasan hutan tanpa izin dilarang.
Pasal 92 ayat (1): Pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36: Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: Pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3): Setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 78 ayat (2): Pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dengan demikian, desakan masyarakat Tapung agar PT Arara Abadi diaudit oleh BPKP dan ditindak secara hukum memiliki dasar kuat.
✍️ Udra – Edukadi News