https://picasion.com/
NEWS  

Investigasi Wartawan Disoal Pekerja Proyek Revitalisasi SD 2 Negeri Panyosogan, Luragung Kabupaten Kuningan Jawa Barat

EDUKADI NEWS – Kuningan.
Kehadiran wartawan di lokasi proyek pekerjaan revitalisasi Satuan Pendidikan SD 2 Negeri Panyosogan Kecamatan Luragung dengan nilai kontrak Rp. 886.889.864,- yang dibiayai dari APBN Tahun 2025 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Ditjen PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan, mendapat tudingan tidak pantas dari sejumlah oknum pekerja proyek hingga memicu perdebatan.

Peristiwa tersebut dialami oleh salah satu wartawan biro Kuningan. Menurut keterangannya, saat ia melakukan investigasi dan mengambil dokumentasi berupa foto papan proyek, tiba-tiba seorang pekerja menegur dengan nada kasar.

“Sedang apa di sini? Wartawan kalau mau uang itu kerja, jangan datang ke sini minta uang,” ujar salah seorang pekerja.

Perdebatan tidak terhindarkan, bahkan sejumlah pekerja lain sempat menghampiri sambil membawa peralatan kerja, sehingga situasi sempat memanas pada Selasa, 16 September 2025.

Kondisi tersebut jelas tidak pantas dilakukan. Wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh hukum, khususnya dalam Undang-Undang Pers. Tindakan intimidasi maupun pengusiran kepada wartawan yang tengah bertugas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Dasar Hukum Perlindungan Wartawan

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
    • Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
    • Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-.”
  2. Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Wartawan berhak memperoleh perlindungan dari tindakan kekerasan, intimidasi, dan hambatan.
    • Wartawan berhak menjaga kerahasiaan sumber informasi (hak tolak).
    • Peralatan kerja wartawan tidak boleh dirampas atau dirusak ketika sedang bertugas.

Sanksi Hukum

Bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, dapat dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi SD 2 Negeri Panyosogan maupun proyek pemerintah lainnya dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik dan tidak menghalangi peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

(RD/Jack – EdukadiNews)


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/