https://picasion.com/
NEWS  

Pembangunan Ruang Kantor SLB Negeri Cineam Diduga Menyimpang dari Gambar, Material Konstruksi Terancam Mubazir

EDUKADI NEWS –15 September 2025 Program revitalisasi gedung sekolah yang sedang digencarkan Pemerintah Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan. Pembangunan ruang kantor di SLB Negeri Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, dengan anggaran sebesar Rp420 juta yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), diduga tidak sesuai dengan bestek/gambar yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan, sejumlah tiang kolom utama (K1) dan kolom praktis (KP) tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Misalnya, pada tiang K1 yang seharusnya menggunakan besi D12 mm ulir sebanyak 6 batang, justru hanya dipasang 4 batang besi polos D12 mm ditambah 2 batang besi polos D10 mm. Demikian pula pada kolom KP, cincin yang seharusnya menggunakan besi 10 mm, diganti dengan 8 mm.

Ketidaksesuaian ini memicu keprihatinan masyarakat sekitar sekolah. Beberapa narasumber menyebutkan bahwa pekerjaan bahkan sempat dibongkar setelah kedatangan pihak dinas, namun penggantian material justru dinilai semakin tidak sesuai standar.

“Pengawasan konsultan lapangan juga sangat minim, sehingga pekerjaan terlihat asal-asalan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar salah seorang warga yang memahami teknis konstruksi.

Sementara itu, Kepala SLB Negeri Cineam saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pembangunan telah sesuai gambar. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, apalagi pihak media menemukan indikasi upaya pemberian amplop kepada wartawan setelah sesi konfirmasi.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan penyimpangan spesifikasi benar terjadi, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 ayat (1): Setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Sanksi: Pasal 94 mengatur sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, serta Pasal 95 dapat dikenai sanksi pidana apabila mengakibatkan kerugian.

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri/korporasi dapat dipidana 1–20 tahun penjara serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Apabila benar terjadi upaya menutup-nutupi informasi dengan intimidasi atau pemberian amplop, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai menghalang-halangi tugas pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Permintaan Audit

Tim Investigasi Edukadi News meminta CADISDIK Wilayah XII Provinsi Jawa Barat, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, segera melakukan audit menyeluruh atas pembangunan di SLB Negeri Cineam.

Pengawasan yang lemah dikhawatirkan membuat program revitalisasi pendidikan dengan anggaran besar justru kontraproduktif dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Tim Investigasi | Edukadi News

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/